Advokat Papua Minta UU Teroris Segera Disahkan

  • Whatsapp

JAYAPURA – DPR RI diminta segera membahas dan mengesahkan Undang -Undang Anti Terorisme untuk kepentingan keamanan bangsa dan negara dari gangguan Terorisme.

Angkatan Muda Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura Mathius M. Sare menilai jika revisi Undang undang anti teroris urung disahkan dikhawatirkan akan membuat pergerakan teroris di Indonesia makin merebak.

“Ya kalau Undang-undang anti teroris belum bisa disahkan, masih lama. Paling tidak DPR harus membuat Perpu. Supaya kejadian seperti di Surabaya dan Sidoarjo serta seperti di daerah lain tidak terjadi lagi. Termasuk di Papua,”terang Mathius. Rabu (23/5/2018).

Dikatakan, pergerakan teroris diduga sudah menyebar di Indonesia. Oleh karena itu segera dikeluarkan payung hukum untuk pemberantasan terorisme.

“Di Papua dua orang ditangkap terkait teroris, itu di Timika. Seperti ini yang harus diantisipasi. Kami sangat mengapresiasi atas langkah cepat penangkapan terduga teroris oleh Polda Papua,” ucapnya.

Pihaknya juga mengutuk aksi bom bunuh diri yang dilakukannya kelompok teroris tersebut. Menurutnya, teroris tidak memilki agama, karena tidak ada satupun agama yang mengajarkan membutuh sesama.

“Kami kutuk keras aksi teroris ini. Dan kami harap warga Papua tidak terprovokasi. Kita disini hidup dengan toleransi yang tinggi. Jadi jangan termakan isu atau provokasi yang bisa merugikan kita,”pungkasaya.

Rencananya, pada Rabu (23/5) hari ini akan dilakukan Rapat Panita Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada rapat yang digelar di DPR RI tersebut nantinya akan membahas definisi Terorisme.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *