MALANG, beritalima.com – Dalam rangka ikut melakukan pengawasan terhadap para advokat yang tergabung di Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) di Jawa Timur sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan tugasnya melakukan pengawasan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN mengangkat Dewan Kehormatan Peradin Jawa Timur (4/11).
“hari ini DPP Peradin melantik saudara Frans Lutfi Rahman, SH, MH sebagai Dewan Kehormatan Peradin Jatim dalam rangka melakukan pengawasan secara aktif agar advokat dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Advokat Ropaun Rambe Ketua Umum Peradin (4/11).
Nantinya Anggota Peradin harus taat pada aturan serta AD ART Peradin, apabila ada yang Mengganggu yang dimaksud antara lain berpotensi mencoreng nama baik dan citra Peradin, Maka dewan kehormatan akan memanggil advokat Peradin tersebut untuk diberikan pengarahan serta sanksi jika diperlukan.
(*).