Jakarta, beritalima.com| Membicarakan hal yang berkaitan dengan penegakkan hukum khususnya sehubungan dengan penyelenggaraan hukum di pengadilan tentunya berkaitan dengan hakim. Masyarakat peduli hukum, hakim adalah sebagai benteng terakhir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Dikatakan benteng terakhir, dialah penjaga hal yang berkaitan dengan proses hukum dari awal sampai putusannya, yaitu untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Menarik disimak seorang advokat Jhon SE Panggabean, S.H., M.H membahas ke aikan gaji hakim apakah efektif untuk mencegah suap menyuap di pengadilan. Berikut ulasannya kepada beritalima.com, pada Kamis (19/6/2025).
Namun sangat memperhatinkan bahwa beberapa tahun terakhir ini terjadi masalah yang berkaitan dengan hakim, yaitu terungkapnya suap-menyuap atau gratifikasi. Dimana Hakim Agung dan juga ketua Pengadilan Negeri dan Hakim lainnya ditangkap, ditahan, bahkan diadili.
Dimana hakim tersebut yang biasanya memeriksa perkara atau mengadili terdakwa. Ironinya dia sebagai terdakwa. Setelah dia tertangkap melakukan suap-menyuap. Di saat keadaan ini memperhatinkan, Bapak Presiden baru-baru ini menaikkan gaji hakim.
Bahkan sangat signifikan karena golongan hakim yang kerendah jabatannya atau golongannya itu dinaikkan sampai 280%.
“Seingat saya juga bahwa tahun lalu, tahun 2024, Oktober, sebenarnya saat hakim mau cuti bersama sebagai protes karena supaya gajinya dinaikkan, itu juga sudah dikabulkan oleh Presiden Jokowi pada akhir jabatannya,” terangnya.
Kembali lagi kepada dinaikkan gaji hakim. Dinaikkan gaji hakim ini jelas tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya suap-menyuap atau gratifikasi. Hal ini sangat bagus kalau dilihat daripada tujuannya. Tetapi justru pertanyaan timbul, apakah memang dengan gaji atau kenaikan gaji yang signifikan bisa mencegah terjadinya suap-menyuap?
“Jujur, kalau kita ikuti, sejak lama sebenarnya praktek suap-menyuap itu sudah terjadi. Sebelum reformasi, saat reformasi, atau pasca reformasi. Hingga saat ini, praktek suap-menyuap sudah terjadi. Bahkan ironinya di tahun 2024, bahkan tahun 2025 ini, ya kita lihat secara kasat mata, terjadinya perkara yang Surabaya, Jakarta, yang sebelumnya juga Hakim Agung, bahkan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegasnya
Sambungnya, Ini fakta yang memang jelas, yang harus kita rubah, yang harus kita perbaiki bersama. Kita bertanggung jawab memperbaikinya. Oleh karena itu, apa yang harus kita lakukan? Selain daripada menaikkan gaji, adalah pengawasan yang ketat dilakukan oleh pengawas intern, yaitu di Mahkamah Agung. Dari tingkat Mahkamah Agung, turun ke bawah, pengadilan tinggi bahkan ke Pengadilan Negeri. Itu pengawasan intern harus dimaksimalkan.
Begitu juga lembaga pengawasan yang kita bentuk, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu lembaga Komisi Yudisial. Ini juga harus diperdayakan. Ini dibuat adalah untuk mengawasi kinerja Hakim dalam arti secara etika. Jadi perlu dikembalikan kewenangannya yang baru-baru ini, sepertinya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi dikurangi. Karena lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk adalah dengan tujuan yang murni, untuk merekrut Hakim, terutama Hakim Agung, dan juga pengawasan.
“Jadi, menurut saya juga, tidak cukup dengan dengan gaji dinaikkan juga pengawasan. Selain itu juga merekrut hakim, Hakim dari awal yaitu calon hakim harus benar-benar diuji moralitasnya yaitu ada secara khusus wawancara yang bisa melihat secara psikolog calon hakim ini apakah mempunyai integritas moral. Jadi dari awal sudah disortir karena hakim sebagai wakil Tuhan dimana setiap putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Ini ingat, bapak-bapak hakim, pertanggungjawaban kita terutama hakim bukan hanya terhadap masyarakat terutama dihadapan Tuhan. Selagi masih ada waktu diberikan kesempatan untuk mengabdi dengan profesi yang sangat mulia ini mengabdilah kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara. Dan mengabdi terhadap tugas-tugas yang mulia yang diberikan atau diemban oleh hakim.
Niscaya hukum dan keadilan akan tegak ke republik ini dan masyarakat juga akan percaya kepada hukum dan penegak hukum sehingga ekonomi juga akan bertumbuh dengan baik investor asing juga akan masuk ke republik ini.
“Demikian ulasan saya. Saya berbicara semata-mata keinginan saya kecintaan saya terhadap pengadilan dan terhadap hakim. Kalau ada pembicaraan yang keliru mari kita sama-sama menegakkan hukum secara benar-benar sesuai dengan fungsi kita,” pungkasnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

