Advokat Surabaya Lapor ke Polda Jatim, Diduga Jadi Korban Pemukulan Usai Sidang PS

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang advokat perempuan di Surabaya bernama Endarwati SH (44) melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan SE (58) terhadap dirinya ke Polda Jatim.

Laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi No : TBL/11/155.01/III/2022/SPKT Polda Jawa Timur. SE yang adalah warga Jalan Karang Asem, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dipolisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP dan atau 352 KUHP tentang penganiayaan.

“Kemarin sudah kita buat laporan (LP) ke Polda Jatim, kemarin juga sudah dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemarin saya juga sudah di visum. Kita tunggu proses hukum selanjutnya,” kata advokat Endarwati alias Lia, saat dikonfirmasi. Rabu (16/3/2022).

Diceritakan advokat Endarwati, peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Sewaktu ia bersama terlapor SE, para pihak Penggugat dan Tergugat serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) mengikuti Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Gugatan Perdata 631/Pdt.G/2021/PN Sby di sebuah rumah di Jalan Lebak Jaya Utara III/30 dan 30A kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Usai sidang PS, terlapor SE dengan beringas hendak memukul rekan sejawat saya ibu Yanti Purwani SH. Namun pukulan SE yang diarahkan ke Ibu Yanti tersebut berhasil saya tangkis. Akibatnya, pukulan dengan lengan tangan SE tersebut mengenai lengan dan dada saya. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi tepat di depan pagar rumah Nomor 30 yang dijadikan lokasi PS,” papar korban pemukulan Endarwati SH.

Advokat Endarwati menduga, aksi pemukukan yang dilakukan SE terjadi karena SE kalah berdebat selama sidang PS berlangsung.

“Mungkin, terlapor SE kalah dalam mempertahankan argumentasinya di depan hakim PS,” sambungnya.

Diungkapkan juga oleh Endarwati, sebelum ia melanjutkan dugaan penganiayaan tersebut ke ranah hukum, ia telah menuruti usulan Polda Jatim untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan melakukan perdamaian dengan SE. Namun usulan itu tidak digubris, dan pihak SE tidak memberikan klarifikasi sama sekali perihal pemukulan yang telah dilakukan.

“Pemberitahuan via pesan singkat juga dilayangkan tetapi tidak mendapatkan respons. Di perkara dugaan penganiayaan ini saya dan rekan sejawat Ibu Yanti hanya ingin memberikan praktik hukum terbaik melalui restoratif justice. Namun SE malah melawan dan tidak ingin berdamai,” imbuhnya.

Dikonformasi melalui pesan singkat WhataApp, Eric Kumala SH. MH selaku kuasa hukum SE untuk perkara Perdata 631 mengaku tidak melihat secara langsung peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Namun Eric membenarkan adanya peristiwa kuasa hukum Wirjono Koesuma di dorong oleh kliennya, SE.

“Informasi tersebut saya dapatkan dari penghuni rumah kontrakan di Jalan Lebak Jaya Utara III/30,” katanya saat dikonfirmasi

Untuk diketahui, dalam Gugatan Perdata 631/Pdt.G/2021/PN Sby, advokat Yanti Purwani SH dan rekan mewakili Penggugat 1 Wirjono Koesuma dan Penggugat 2 Jusriwati Ngatino. Sedangkan SE yang diwakili Advokat Erik Kumala SH adalah Tergugat 1 dan Notaris/PPAT Devi Chrisnawati sebagai Tergugat 2.

Sementara Pihak Turut Tergugat adalah, Bank Permata, Kelurahan Gading, Surabaya, BPN Surabaya II, Andreas dan Ali Hermanto.

Dalam Petitumnya, Penggugat minta majelis hakim PN Surabaya mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.79, Akta Kuasa Menjual No. 80 dan Akta Perjanjian Pengosongan No.81yang dibuat oleh Notaris/PPAT Devi Chrisnawati SH.

Menyatakan Bilyet Giro Bank Permata Nomor : 090937, tertanggal 23-09-2015 senilai Rp. 958.000.000 bukanlah alat bayar, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam proses jual beli antara Penggugat 1 dan 2 terhadap Tergugat 1.

Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3132 dan 3133 yang terletak di jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30 dan 30 A Surabaya, atas Nama Simon Effendi (Tergugat 1) cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan dua (2) obyek rumah yang terletak di Jl.Lebak Jaya III Utara No 30 dan 30 A, beserta Dokumen dan Surat-surat lengkap berupa : Sertifikat Surat Hak Milik No.3132 dan 3133, juga dua (2) Surat Petok D Nomor 4146 dan Nomor 4146 HL 31788 kepadaPenggugat 1.

Menyatakan Tergugat 1 tidak mempunyai Itikad baik, karena tidak mentaati substansi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.79 yang disepakati bersama.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap kedua sertifikat Tanah dan bangunan beserta kedua Petok D yang semula atas nama Penggugat dan saat ini Menjadi atas nama Tergugat 1 berupa : SHM No.3132 dan Petok D No 4146 jenis tanah darat No Persil 62 klas IV Luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak dijalan Lebak Jaya III Utara No 30 A ) SHM No. 3133 dan Petok D Nomor 4146 HL.31788/GD Luas 0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak di jalan Lebak Jaya III Utara Nomor 30).

Merintahkan Tergugat 1 untuk menggosongkan kedua rumah yang saat ini dikontrakan ke Ali Hermato. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait