MALANG, beritalima.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menyidangkan perkara nomor 173/Pdt.G/2020/PN MLG atas perkara wanprestasi antara KPK Woro Astuti alias Woro Ratna Hastuti selaku Penggugat melawan Agus Pribadi dkk sebagai para Tergugat, akhirnya mengabulkan eksepsi para tergugat, Kamis (15/4/2021). Majelis dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.204.000,-.
Dalam sidang perkara perdata yang menyita perhatian masyarakat itu tergugat diwakili dua purna polisi berpangkat kombes, yakni Advokat Bambang Andjar Soepeno SH M.Si dan Advokat Budi Edi Tedjo Utomo SH M.Si., serta dari mantan kejati advokat H.Adam MH, Sabtu SH serta Advokat Ernawati SH dari Srikandi YLI.
Bahwa kuasa hukum tergugat secara tegas menolak keras seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatan wanprestasi dan ganti kerugian tertanggal 17 Juli 2020 karena faktanya bertolak belakang dan ada indikasi kuat berbuat curang.
Di sisi lain tim kuasa tergugat menyampaikan dalam kesimpulan bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, serta berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan terbukti bahwasanya dalam surat gugatan kuasa Penggugat mengatakan berasal dari organisasi advokat PERADI namun organisasi dimaksud tidak jelas dari PERADI yang mana.
Fakta di lapangan menyebutkan, organisasi advokat PERADI telah pecah menjadi 6 organisasi, yakni PERADI SOHO dengan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, PERADI RBA dengan Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, PERADI SAI dengan Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, PERADI Pergerakan dengan Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso, PERADI Damai dengan Ketua Umum H.Sulthani SH MH, dan PERADI Perjuangan dengan Ketua Umum Dr. Zevrijn Boy Kanu.
Bahwa tim kuasa tergugat dengan lantang mengatakan, kuasa penggugat tidak sah mewakili sebagai penggugat, mengingat kuasa Penggugat tidak jelas dan eksistensi organisasi advokatnya kabur. Mengingat kuasa Penggugat mengatakan berasal dari organisasi advokat PERADI, namun tidak dijelaskan dari organisasi PERADI yang mana.
Di sisi lain, dalam fakta persidangan tim tergugat menegaskan bahwa status hutang Tergugat sebesar Rp 180.000.000,-, bukan Rp 250.000.000,- sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, dan Tergugat juga telah pula melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4 kali dengan total pembayaran sebesar Rp 40.000.000,- kepada Penggugat.
Terungkap bahwa Penggugat telah melakukan bujuk rayu dan tindakan yang melanggar hukum berupa menakut-nakuti pihak pembeli bahwasannya hutang Tergugat di atas Rp 420.000.000,-. Pengugat juga mengatakan pada pembeli bahwa objek sengketa tersebut akan ada masalah jika dibeli.
Setelah diketahui bahwa gugatan penggugat di tolak oleh majelis hakim, salah satu advokat Bambang Andjar Soepeno SH M.Si yang juga mantan Ketua BNN Kota Malang dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi mengatakan, memang sudah selayaknya perkara ini ditolak oleh majelis hakim, karena sesuai fakta persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam gugatan dan dalam sidang acara pembuktian. (Gan)