Agar Bisa Coblos di Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Jember Dapat Pelayanan KTP-E

  • Whatsapp
Warga binaan Lapas Jember mendapat layanan KTP-E (beritalima.com/istimewa)
Warga binaan Lapas Jember mendapat layanan KTP-E (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mendapatkan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Layanan pemberian pembuatan KTP-E dilakukan, agar warga binaan ini mendapatkan hak untuk mencoblos atau memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Layanan untuk warga binaan Lapas Klas IIA Jember, digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Senin (6/3/2023).

Bertempat di salah satu ruangan Lapas Kelas IIA Jember, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dra. Ani Setyaningsih mengatakan, warga binaan Lapas juga mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu.

“Bagi yang belum mempunyai identitas diri akan kita rekam. Tetapi, bagi yang tidak punya KTP-E karena entah itu hilang atau waktu itu untuk penyidikan, itu kita bantu lihat data NIK-nya untuk nanti kita cetakkan,” jelasnya.

Salah satu syarat untuk bisa memilih dalam pemilu adalah pemilih mempunyai KTP-E.

“Pelayanan ini dilaksanakan bukan hanya karena agar mereka bisa ikut pemilu saja, tetapi nanti jika mereka pulang, mereka juga harus mempunyai KTP-E,” katanya.

Selain perekaman KTP-E dan pencarian NIK warga binaan, Disdukcapil Jember juga memberikan layanan penerapan IKD untuk para pegawai Lapas Klas IIA Jember.

Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas II A Jember Hendri Astronino mengungkapkan kegiatan Disdukcapil Jember di Lapas adalah untuk menyaring warga binaan yang belum ada NIK-nya.

“Tujuannya untuk Pilkada atau pemilu yang akan datang,” katanya. Hendri menjelaskan, ada beberapa warga binaan yang sudah memiliki NIK tapi tidak mempunyai KTP-E.

Kondisi itu biasanya dibawa penyidik ataupun ditinggal di rumah. “Sebagian besar dibawa penyidiknya,” ungkap Hendri Astronino.

Terkait kondisi itu, Lapas Klas IIA Jember sudah menyampaikan kepada penyidik supaya KTP-E milik tahanan atau narapidana segera dikirimkan ke Lapas.

“Kepolisian tidak punya hak untuk memegang KTP-E itu, tapi yang punya hak adalah warga binaan itu sendiri. Jadi kami mengimbau ke petugas penyidik supaya dikembalikan, karena itu identitas bagi mereka,” tutupnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait