SURABAYA – beritalima.com, Edi Setiawan, Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diperiksa sebagai saksi atas kasus suap Eddy Rumpoko, mantan Walikota Batu. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut KPK juga memutar sadapan telepon antara Fhilipus Djap dengan Edi Setiawan.
Dalam keterangannya, Edi Setiawan mengungkapkan, Eddy Rumpoko menerima mobil Toyota Alphard yang diberi kode ‘Si Hitam’ seharga Rp 1,6 miliar dan uang yang diberi kode ‘undangan’ sebesar Rp 295 juta dari Fhilipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima.
Imbalannya, Fhilipus Djap mendapat tujuh proyek pengadaan barang senilai Rp 11 miliar melalui dua perusahaannya yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa. Proyek tersebut terjadi pada masa anggaran tahun 2016. “Pada anggaran 2017, Pak Fhilipus mendapatkan proyek pengadaan meubelair dengan nilai Rp 5,26 miliar. Kemudian, juga dapat proyek pengadaan seragam dinas dan atributnya dengan nilai proyek Rp 1,44 miliar,” beber Edi Setiawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (9/2/2018).
Dalam pengadaan lelang pakaian dinas, Edi Setiawan menyebutkan, para calon peserta lelang wajib menyertakan jenis kain yang sesuai standar ISO. “Ada dua termin dalam lelang seragam dinas, pertama (Mei 2017) gagal karena tidak sesuai standart ISO. Kemudian pada Agustus (termin II) baru disetujui setelah standart (ISO) dihapus,” tambah Edi Setiawan.
Edi juga mengungkapkan, sebelum pengadaan lelang, Fhilipus Djap sudah melakukan pengaturan termasuk dengan pihak pabrik kain. “Jadi sebelum lelang diadakan, Pak Fhilipus Djap sudah berkomunikasi dengan pihak pabrik dan mereka yang mengatur standart kain yang diajukan dalam lelang. Jadi Pak Fhilipus Djap sudah tahu kalau kain yang diajukan miliknya, dan sebagai pemenang,” papar saksi Edi.
Dalam sidang, Jaksa KPK juga memutar percakapan hasil sadapan pembicaraan telepon antara Fhilipus Djap dan Edi Setiawan. Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa Eddy Rumpoko kembali meminta satu unit mobil Toyota Alphard ke Fhilipus Djap. Namun Edi Setiawan meminta agar request Eddy Rumpoko dipending dulu.
Dalam percakapan via telepon itu, Fhilipus Djap mengatakan bahwa ‘Si Hitam’ sudah siap diberikan ke Eddy Rumpoko. “Pak ini Si Hitam sudah ada,” bunyi suara Fhilipus Djap dalam rekaman sadapan tersebut.
Namun tawaran dari Fhilipus Djap langsung ditolak Edi Setiawan. “Waduh buat apalagi Pak Bos. Jangan dulu pak, yang kemarin (mobil Alphard) aja belum selesai saya yang pusing,” kata Edi Setiawan dalam rekaman yang diputar oleh Jaksa Penuntut pada KPK.
Selain itu, dalam rekaman tersebut juga terungkap bahwa Eddy Rumpoko berpesan kepada Fhilipus Djap untuk disampaikan kepada Edi Setiawan. Pesannya adalah Edi Setiawan diminta berhati-hati dan menyarankan berganti nomor handphone untuk menghindari Tim Saber Pungli. “Karena adanya Saber Pungli,” pungkas Edi Setiawa menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Perlu diketahui, Eddy sebagai Walikota Batu didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Pemkot Batu pada 2017. Saat itu, proyek pengadaan tersebut senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Suap tersebut diterima Eddy Rumpoko dari pengusaha Fhilipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima.
Setelah uang Rp 500 juta diterima Eddy Rumpoko, KPK langsung menggelar operasi tangkap tangan. KPK langsung menangkap Eddy Rumpoko dan menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diterimanya. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan terdakwa lainnya yaitu pengusaha Fhilipus Djap kepada Edi Setiawan. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dijerat Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pasal 64 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)