Agar Direktur Utama Antam Tbk Tidak Diseret, Terdakwa Eksi Diminta Robby Tanda Tangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan terdakwa pada kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1. Pada Selasa (28/11/2023).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu ialah, Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak broker.

Dalam persidangan, terdakwa Eksi mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai menandatangani satu lembar Cek senilai Rp 50 miliar oleh petinggi PT. Antam Tbk Robby Tedjamulya.

Menurut Eksi, Cek itu ditandatangani pada tanggal 5 Desember 2018 sewaktu stok opname.

“Katanya Pak Robby untuk contoh ke Jakarta, karena waktu itu memang untuk pembayaran tunai tidak bisa,” ungkapnya.

Bahkan terdakwa Eksi menandaskan jika dirinya pernah disuruh oleh Robby untuk tanda tangan surat pernyataan penerimaan barang, risalah pengakuan hutang kosongan, faktur, serta tiga lembar Cek dan surat kuasa dari Antam.

“Saya disuruh tanda tangani diruang pak Endang pada tanggal 5 Desember saat ada stok opname. Dari Pak Roby menyampaikan ibu harus bantu tanda tangan ini, supaya Direksi dan Direktur Utama tidak diseret,” tandasnya.

Dijelaskan oleh terdakwa Eksi, bahwa untuk tiga lembar Cek yang ia tandatangani tersebut nilainya Rp 92 miliar. Meski terdakwa Eksi sempat bilang pada Robby kalau Cek-Cek tersebut tidak ada dananya.

“Pak Robby bilang untuk laporan ke direksi supaya ada bentuk pertanggung jawaban. Setelah itu barangnya para vendor akan diserahkan, itu pernyataan dari Pak Robby sendiri.Padahal saya bilang ke Pak Robby kalau Cek-Cek saya ini tidak ada dananya. Pak Robby bilang tidak apa-apa Bu, hanya untuk laporan pertanggung jawaban,” jelasnya

Ditanya oleh Jaksa Penuntut kenapa kok saudara yang diminta mengeluarkan Cek, bukannya Budi Said sebagai pembeli besar atau para vendor Eksi lainnya,?

“Karena pada saat itu Pak Robby menyampaikan sudahlah Bu supaya ini cepat selesai nanti barangnya vendor akan saya keluarkan,” jawab terdakwa Eksi.

Ditanya lagi oleh Jaksa Penuntut, kenapa saudara setuju saja, padahal sebagai pebisnis tindakan mengeluarkan Cek dengan nominal besar sangat berisiko,?

“Karena waktu itu disuruh ya saya mau. Karena waktu itu disampaikan Pak Robby barang para vendor akan dikirim. Dipanggil saja Pak Robby karena yang dia sampaikan seperti itu. Untuk menyelamatkan direksi,” jawab terdakwa Eksi.

Ditanya oleh Jaksa Penuntut lagi kenapa saudara bersedia tanda tangan risalah pengakuan hutang kosongan,?

“Yaitu pak Jaksa, untuk menyelamatkan direksi. Bahkan setelah tanggal 5, tanggal 7 ibu Nuning datang kerumah saya dengan kondisi sama surat penerimaan itu, lalu saya tandatangani kosongan dengan disaksikan Pak Robby,” jawabnya.

Namun sayangnya, ketika didesak oleh Hakim anggota Manambus, keterangan dari terdakwa Eksi tidak didukung alat bukti surat dan saksi.

Kenapa saudara terdakwa tidak melakukan bantahan apapun ketika saksi Robby dihadirkan sebagai saksi persidangan,?

“Maunya saya bantah yang mulia, tapi kata pengacara saya Ibu Retno tidak usah. Nanti pada saat sidang pemeriksan saja dan dimasukkan dalam materi pembelaan,” jawab terdakwa Eksi Anggraeni. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait