SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei merk King Koil kembali digelar hari ini, Rabu (5/6/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dengan terdakwa Komisaris PT. Garda Tematek Indonesia (GTI) Greddy Harnando itu menghadirkan saksi Indah Catur Agustin.
Indah Catur Agustin merupakan direktur utama PT. GTI yang bersama-sama dengan Greddy Harnando duduk sebagai terdakwa di kasus yang merugikan Canggih Soliemin sebesar Rp. 4,825 miliar.
Dalam kesaksiannya, Indah membeberkan fakta bahwa dia awalnya cukup sukses sebagai pelaku industri tekstil Sleep Buddy yang memanfaatkan sisa kain. “Sleep Budy pada waktu itu lagi naik dan bahan-bahan yang kita pakai itu orang menyebutnya bahan King Koil,” bebernya.
Setelah itu kata Indah, dia diajak temannya yang bernama Arif Wicaksana mendirikan PT. GTI bersama-sama dengan Greddy Harnando untuk menarik para investor dari Sleep Buddy. “Tapi Greddy tidak cocok dengan Arif, dan akhirnya Arif Wicaksana mengundurkan diri sebagai komisaris,” sambungnya.
Menurut saksi Indah, cara Greddy dalam menarik investor untuk menanamkan uangnya di PT. GTI dengan memerintahkan dirinya membuat PO milik Sleep Budy yang ada lambang King Koil supaya calon investor tertarik. “Kaitan langsung PO itu dengan King Koil tidak ada. Bukan dari King Koil. Saya tidak tahu kalau PO itu dikirim Pak Greddy ke teman-temannya. PO itu saya yang membuat karena Pak Greddy selalu tanya mana POnya, mana POnya,” katanya.
Saksi Indah juga menerangkan dia tidak tahu, awal mula Greddy menghubungi teman-temannya termasuk Canggih Soliemin untuk berinvestasi di GTI. “Apa saja yang dibilang Pak Greddy ke Pak Canggih saya tidak tahu. Saya baru mengetahuinya setelah Pak Canggih menghubungi saya,” terangnya.
Namun sayangnya saksi Indah tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa tentang aliran dana dari investor yang masuk ke Sleep Buddy atau ke GTI. Meski dia mempunyai semua bukti-buktinya. Saksi Indah berjanji akan mengungkapkan semuanya jika dirinya diberikan kesempatan menjadi saksi lagi di persidangan berikutnya. “Saya tidak siap, tidak bisa memberikan bukti apapun. Tapi aliran dananya kemana-kemana Insyaallah saya ada. Kasus saya sendiri hari ini kan putusan sela, tiba-tiba saya diminta menjadi saksi atas perkaranya Greddy,” jelas saksi Indah.
Ditanya oleh Jaksa apa yang menjadi penyebab Greddy dilaporkan oleh Canggih Soliemin ke polisi ,? “Sepengetahuan saya terkait bagi hasil investasi yang tidak dibayar. Namun investasi yang mana saya tidak tidak tahu karena pak Canggih ada 19 transaksi,” jawabnya.
Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa, saksi Indah dan ketua majelis terkait berapa nilai nominal investasi Canggih Soliemin di PT.GTI,? “Total uang Canggih yang di investasikan ke GTI Rp.19,5 miliar. Tapi yang kita kembalikan sebelum ada surat perdamaian itu sekitar Rp.21 miliar lebih,” jawab saksi Indah.
Kalau 7 transaksi yang dipermasalahkan kalau tidak salah Rp.6,4 miliar tapi yang Rp.500 juta sudah dikembalikan, kalau secara total ada Rp.6,377 miliar. Kalau 7 transaksi yang dipermasalahkan ada Rp.6,4 miliar lebih tapi sudah dikembalikan Rp. 6,277 miliar lebih,” imbuh saksi Indah.
Bagaimana dengan yang Rp.5,950 miliar,? Tanya ketua majelis hakim,? “Itu sudah termasuk yang 7 transaksi. 7 transaksi itu tadinya Rp.6,4 miliar menjadi Rp.5,950 miliar yang ditagihkan. Jadi Rp 5,950 miliar itu termasuk dalam Rp.6,4 miliar,” jawab saksi Indah
Jadi kurangnya tetap Rp.5,950 miliar,? Tanya ketua majelis hakim lagi. “Kalau kita melihat dari tabel modal, bunga dan yang sudah dikembalikan secara total Rp.6,4 miliar lebih itu sudah kembali sebesar Rp.6,377 miliar. Komposisinya sudah termasuk modal dan bunga. Dan 7 transaksi itu sudah saya sampaikan di BAP ketika saya diperiksa,” jawab saksi Indah
Berarti Rp. 6,4 miliar ini yang di investasikan, terus yang Rp.6,377 miliar yang sudah kembali itu investasi ditambah bunga. Seharusnya dari investasi Rp.6,4 miliar itu kembalinya berapa? Tanya Jaksa Penuntut Umum,? “Itu harusnya ada datanya,” jawab saksi Indah.
Terus bagaimana dengan yang Rp.5,950 miliar,? Itu modal pokok yang Canggih setorkan ke GTI. Itu yang 7 transaksi,? Tanya Jaksa. “Dari Rp 5,950 miliar itu sepengetahuan saya setelah saya buatkan rekapan itu total sebenarnya Rp.6,4 miliar. Tapi sudah dikembalikan GTI sebesar Rp.6.377 miliar. Nanti untuk data akan saya susulkan. Di kepolisian sudah saya ungkapkan semua. 7 transaksi yang dipermasalahkan Rp.5.950 miliar, surat perdamaian,” jawab saksi Indah.
Dari Rp.6,4 miliar yang disetorkan Canggih di GTI. Dan sudah dikembalikan Rp.6,377 miliar itu hitungannya apakah sudah kembali modalnya plus bunga plus keuntungan atau bagaimana,? Tanya Jaksa lagi. “Itu ada yang kembali modalnya yang Rp.1 miliar menjadi Rp.500 juta dan kebanyakan semuanya bunga,” jawab saksi Indah.
Dari Rp.6,4 miliar yang disetorkan Canggih ke GTI, itu seharusnya ditambah bunga dan keuntungan harusnya dikembalikan berapa oleh GTI,? Kejar Jaksa Penuntut. “Ya kalau seperti itu berarti dari Rp.6,4 miliar sudah ada pengembalian modal dan pengembalian bunga. Jadi seharusnya Rp. 6,377 miliar ditambah Rp. 5.950 miliar. Sejak itu Pak Canggih sering mengancam saya, kalau ke Pak Greddy saya tidak tahu. Hingga saya ketakutan. Kata pak Canggih ini kalau tidak beres saya akan datangkan ormas, jangan main-main sama saya,” jawab saksi Indah.
Sebelumnya, terdakwa Greddy Harnando (40) warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya dan Indah Catur Agustin (37) warga Ketintang Wiyata 05/06 RT. 003 RW. 004 Kelurahan. Ketintang Kecamatan Gayungan Surabaya (berkas terpisah) bersama-sama menjanjikan keuntungan 4 persen tiap bulannya terhadap korban Canggih Soliemin apabila mau berinvestasi besar ke perusahaannya PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).
Namun dalam kenyataan, keuntungan yang dijanjikan kedua terdakwa kepada korban tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan modal usaha yang ingin ditarik sebesar Rp 5,950 miliar tak diberikan dan hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA KCP Klampis. Lebih apesnya lagi saat mencairkan cek tersebut, ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. (Han)