Agar Lebih Transparan DPKPCK MoU dengan Kejari Kabupaten Malang

  • Whatsapp
Jajaran Kejari Malang dan DPKPCK Kabupaten Malang Foto Bareng

MALANG, beritalima.com| Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Masalah penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di ruang rapat Kejari di Kepanjen.

“MoU ini, merupakan bagian upaya dari kedinasan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dalam pemerintahan yang bersih (clean government),” ungkap Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Senin 02 Agustus.

Menurutnya MoU ini dilakukan agar seluruh program DPKPCK benar-benar berjalan sesuai aturan yang ada, serta semakin membuat pihaknya lebih fokus dan konsentrasi pada berbagai pembangunan yang dilakukannya. Kekhawatiran para PNS dalam menjalankan pembangunan yang selama ini membayangi, bisa perlahan hilang dengan adanya berbagai kesepahaman dengan pihak Kejari.

“Oleh karena itu kami memang tidak ingin bermain-main dalam menjalankan seluruh program kerja yang menjadi ranah kewenangan kami. Dan komitmen kami adalah membangun untuk kemanfaatan masyarakat. Tentunya dalam melaksanakan tugas itu, kita juga dibatasi berbagai aturan yang ada. Agar semakin fokus pegawai kami menjalankan tugasnya tanpa dibebani rasa was-was atau takut,” papar Wahyu.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Malang bersama Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK

Dengan latarbelakang itulah DPKPCK Kabupaten Malang gencar dalam menggandeng pihak Kejari Kepanjen untuk memastikan bahwa seluruh pembangunan dan pelayanan rekomendasi perizinan, berada di rel hukum yang berlaku.

“Salah satu latarnya itu, tapi sebenarnya menjadi kewajiban kita sebagai pelayanan masyarakat untuk menjaga seluruh program dengan anggaran daerah ataupun pusat dengan bertumpu pada aturan yang ada,” kata dia.

Melalui MoU dengan kejaksaan ini, maka akan semakin kuat apa yang sudah dikerjakan selama ini. Dimana, seluruh program DPKPCK mendapatkan kawalan hukum dari Kejari Kepanjen. Selain itu, DPKPCK juga akan mendapatkan berbagai pendampingan terkait masalah hukum perdata maupun TUN.

“Pihak Kejari nantinya akan memberikan pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum maupun audit hukum kepada kami dalam berbagai aktivitas pembangunan atau perizinan,” tutupnya. [rr]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *