Agar Listrik PLN Tidak Padam, Mulyanto: Pemerintah Harus Konsisten Terapkan DMO

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dan tegas melaksanakan Domestic Marketing Obligation (DMO) batu bara.

Soalnya, jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut, kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2021 lebih dari 80 USD/ton diperkirakan bakal terus berlanjut, bahkan dapat menembus 100 dolar AS.

Kondisi ini akan memicu penjualan komoditas mineral itu ke luar negeri. Mengingat harga batu bara DMO 70 USD/ton. Dalam jangka panjang, sikap ambil untung dengan ekspor batu bara ini akan mengganggu operasional pembangkit listrik dalam negeri yang menggunakan batu bara sebagai energi.

Pemerintah harus tegas memberi sanksi perusahaan tambang batu bara yang terbukti mengabaikan kewajibannya. Masalah pemenuhan kewajiban DMO jangan dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan instabilitas pasokan listrik nasional,” jelas Mulyanto dalam rapat Panja Listrik, Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Gatrik, Dirjen Minerba dan Dirut PLN, pekan ini.

Karena itu, wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten ini minta Pemerintah segera bersikap, jangan sampai pengusaha mendahulukan pasar ekspor untuk mengambil keuntungan besar dengan mengorbankan komitmen mereka terhadap pasar domestik. “Sebab, kalau semangat pengusaha batu bara itu diteruskan, bisa-bisa PLTU kita padam,” jelas Mulyanto.

Dicontohkan sejak Desember 2020, cadangan batu bara PLTU Suralaya sudah sangat tipis, tinggal 5 hari operasi. Padahal, saat kondisi normal, cadangan batu bara tersebut PLTU Suralaya bisa untuk 15 hari operasi. “Karena itu, Pemerintah harus konsisten dan tegas,” kata politisi ini.

Mulyanto menilai, kebijakan DMO 25 persen batu bara dan menjaga harga batu bara DMO konstan 70 USD/ton sudah bagus, karena memberi jaminan bahan bakar dan harga bagi operasi PLTU. Sayangnya, regulasi mengatur sanksi DMO ini berubah-ubah dari tahun ke tahun. Dan, sanksi ketentuan DMO 2021 semakin ringan. Sanksi pengurangan kuota produksi dan kuota ekspor dihapuskan. Yang ada hanya sanksi pembayaran kompensasi.

Mulyanto khawatir pengusaha batu bara tetap mengekspor produk mereka dengan mengabaikan kuota DMO, apalagi ketika besaran kompensasi bisa ditutupi dari keuntungan ekspor. Contoh, seperti ketika harga batu bara melambung, ditengarai kewajiban DMO itu diabaikan.

Mulyanto menduga, ini karena sanksi ringan dan inkonsistensi Pemerintah.
Dalam Kepmen ESDM No: 261.K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, Pemerintah hanya menekanan adanya pembayaran kompensasi, dan tidak ada sanksi lain.

“Karena itu ke depan, mengingat harga barubara cenderung naik menuju USD 100/ton, peluang pelanggaran terhadap DMO ini semakin potensial.
Untuk itu, Pemerintah perlu mengevaluasi sanksi dalam Kepmen ESDM t2021 tentang DMO serta konsisten dalam penerapannya,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait