Agen Asuransi Nakal Diseret ke Meja Hijau, Tipu Sun Life Financial Indonesia Rp.26 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA — Seorang agen asuransi bernama Darwin kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana operasional sebesar Rp.26 miliar milik PT Sun Life Financial Indonesia (SLFI). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) di ruang sidang Cakra.

Dalam dakwaannya, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, membeberkan bagaimana Darwin mengelabui manajemen PT SLFI melalui rangkaian janji dan klaim kesuksesan palsu. Darwin disebut awalnya dikenalkan oleh salah satu agen SLFI, Candra Dewi, kepada staf perusahaan bernama Teddy Lunardi. Perkenalan tersebut menjadi pintu masuk Darwin dalam membangun kredibilitas di mata petinggi SLFI.

Pertemuan awal antara Darwin, Teddy, dan pejabat SLFI Wirasto Koesdiantoro digelar di Bon Cafe, Surabaya, pada 7 September 2018. Dalam forum tersebut, Darwin mengklaim mampu meraih omzet miliaran rupiah per tahun dan menunjukkan CV yang menyebut dirinya pernah membukukan pendapatan Rp.60 miliar saat masih di PT Generali.

Tak hanya itu, Darwin juga menjanjikan akan merekrut 40 agen penjualan andal, termasuk Fanny Chandra, sosok agen yang pernah diganjar rekor MURI. Rangkaian klaim tersebut membuat Wirasto yakin Darwin layak menjadi mitra pengembangan bisnis SLFI.

SLFI akhirnya menyetujui proposal Darwin dan mencairkan dana operasional dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada April 2019, dan Rp10,4 miliar pada Oktober 2019. Dana ditransfer ke rekening perusahaan Darwin, PT Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB), dengan syarat pencapaian target penjualan polis.

Namun, kenyataan jauh dari ekspektasi. Hingga batas waktu evaluasi pada Maret 2020, Darwin hanya mampu membukukan omzet Rp.8,5 miliar dari target Rp.29 miliar. Bahkan dari 187 polis yang terbit, hanya 43 yang aktif, sementara sisanya – termasuk 29 polis atas nama kerabat Darwin tidak pernah membayar premi.

Atas kegagalan tersebut, Darwin diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima. Jaksa menyebut tindakan Darwin memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait