LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Panai Hilir AKP Abdul Rahman atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan pelaku tidak Pidana perjudian pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, An. DP. (35) warga Sei Timah Panai Hilir di sebuah warung tuak milik Sinambela, Sabtu (6/10/2018).
Awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 WIB Polsek Panai Hilir menerima laporan dari warga bahwa marak terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun VII Sei Timah TKP warung tuak, menindaklanjuti informasi warga tersebut Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat, SH langsung menuju TKP.
Setibanya di TKP, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, saat petugas masuk ke warung tuak Petugas mengamankan DP yang sedang duduk bersama warga lainnya.
Saat diinterogasi petugas mengaku bernama DP, duduk di warung tuak menjual nomor judi togel dan mengaku melakoni pekerjaan tersebut selama lebih dari 3 (tiga) bulan.
Ketika Petugas hendak membawa pelaku keluar dari warung tuak, warga berteriak-teriak dan membuat keributan, melihat warga berteriak pelaku berontak, untuk pengendalian situasi dan pengamanan anggota petugas meledakkan senjata ke atas satu kali.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa kertas kupon berisikan pesanan nomor-nomor judi togel,1 (satu) unit HP merek Nokia tipe 215 berwarna putih berisikan pesanan nomor judi togel dan Uang senilai Rp. 42.000,- sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk proses lebih lanjut.(Oelies)