JAKARTA, Beritalima.com-
Pemilik bangunan yang berada di Jalan Raya Kelapa Gading Permai Blok DE, RT 005/17, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Aguan kaget ketika belasan petugas yang tergabung dalam satuan (Satgas) Sudin Penataan Kota membongkar rumah tinggal yang dibangunya menggunakan alat berat pada, Rabu (7/9/2016).
“Kami tidak pernah mendapatkan surat apapun dari petugas atas pelanggaran yang ada di bagunan ini, dan tiba-tiba petugas langsung main bongkar saja,”kata Aguan.
Menanggapi pengakuan pemilik bangunan Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengaku sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan (SP),hingga segel dan surat perintah bongkar sendiri yang ditujukkan bagi pemilik bangunan.
“Kami sudah berikan pengenaan sangsi bagi pemilik berupa surat peringatan, segel hingga bongkar. Namun, pemilik tak mengindahkan apa yang kami sampikan makanya kami laksanakan pembongkaran,”ungkapnya.
Dijelaskan Marbin Pemembongkaran kegiatan membangun rumah tinggal tersebut dikarenakan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami membongkar bangunan rumah tinggal ini karena melanggar jarak bebas belakang sesuai IMB yang dikantongi pemilik, “jelasnya.
Menurut Marbin sebelumnya bangunan ini pernah dilaksanakan pembongkaran secara manual karena pemilik juga membangun bangunan tidak sesuai IMB yakni melanggar jarak bebas belakang.
“Pada hari ini, kami membongkar menggunakan alat berat sebagai upaya untuk memberikan teguran kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang ada. Kami meminta kepada pemilik untuk segera menggurus perijinan baru,”katanya.(Edi)