JAKARTA, Beritalima.com– Wacana Amendemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 harus mempertegas kembali peran partai politik (parpol) sebagai salah satu pilar demokrasi.
Agar bisa menjadi pilar demokrasi, parpol harus mereformasi diri yang dimulai dari internal masing-masing parpol. Apalagi, UUD telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu sebagai pengewanjatahan pahak demokrasi, kedaulatan rakyat yang mensyaratkan azaz langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Untuk itu, kata politisi senior Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima.com, akhir pekan ini, dirumuskanlah UU Parpol, UU Pemilu dan UU MD3. “Ini harus dipatuhi dan dilaksanakan semua pemangku kepentingan, terutama parpol sebagai pilar demokrasi,” kata Agun.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI 2014-2019 itu ketika menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema ‘Bola Liar Amendemen: Reformasi Dikorupsi VS Reformasi Partai’ di Jakarta menyebutkan, jika dihubungkan dengan partai yang mau menggelar Munas, Partai Golkar sebagai penjelamaan partai berdaulat di tangan anggota dari munas ke munas mesti konsisten menjalankan prinsip demokrasi ini.
“Secara prinsip menjaga betul bahwa hak memilih dan dipilih dilakukan secara demokrastis. Memberi hak dan kewajiban yang sama bagi setiap anggota atau kader berpartisipasi,” ucap anggota Komisi XI DPR RI ini.
Dikatakan, ada wacana pada Munas Partai Golkar yang digelar di Jakarta pekan depan, pemilihan ketua umum dilakukan secara aklamasi. Bahkan untuk mencalonkan diri disyaratkan dukungan 30 persen yang dinyatakan melalui surat pernyataan.
Menurut Agun, hal ini tidak pernah diatur. Karena itu, dia mempertanyakan Munas yang pelaksanaannya tinggal menghitung hari ini apakah sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan demokratis. “Tak pernah ada dan dipraktekan dari munas ke munas persyaratan 30 persen, ditempuh melalui surat pernyataan dukungan yang ditandatangi pengurus partai,” ucap dia.
Teknis pemilihan selama ini, kata wakil rakyat dari DapilX Provinsi Jawa Barat tersebut, dilakukan melalui pemungutan suara di bilik suara Munas. Selain itu kepanitiaan, waktu, tempat dan tema, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) diputuskan bersama dalam rapat pleno.
“Karena suara DPP hanya satu. Untuk semua hal yang saya utarakan di atas. Di forum munas suara DPP satu sikap terhadap materi, LPJ, mekanisme pencalonan hingga pemilihan. Sayangnya rapat pleno terakhir tidak memutuskan itu yang ditandai dengan persetujuan forum,” ucap dia.
Karena itu, Agun mengajak kader Golkar untuk bersama-sama mewujudkan Munas yang Demokratis dengan tidak menghalangi siapapun yang ingin berkontribusi. “Golkar milik kita semua, bukan milik pengurus, apalagi hanya segelintir orang yang bernafsu mempertahankan kekuasaan. Pemilu masih jauh, biarlah ambisi ingin jadi presiden kita pikirkan kemudian secara demokratis pula,” demikian Agun Gunandjar Sudarsa. (akhir)