Agun: Pemerintah Tidak Konsiten Jalankan UU Tentang Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Dengan kekayaan alam melimpah dimiliki negera yang diapit Benua Asia (Utara) dan Australia (Selatan) serta Samudera Pacific di Timur dan Samudera Hindia (Indonesia-red) di Barat, seharusnya Indonesia sudah maju, mapan, rakyat hidup sejahtera.

“Kesemuanya itu tak tercapai sebab pemerintah tidak konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuat,” kata politisi senior Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa pada acar Workshop Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kota Banjar, Rabu (26/9).

Keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) yang diterima Beritalima,com, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut mengatakan, Undang-undang No: 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, sebetulnya sudah cukup untuk membuat Indonesia sejahtera yakni dengan jalan memberikan otonomi kepada daerah dan desa untuk membangun daerah masing-masing.

Namun, ungkap wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Barat X meliputi Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kuningan tersebut, Undang-undang No:32/2004 tidak secara konsisten dilaksanakan, sehingga visi kesejahteraan yang diamanahkan di dalam TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, tidak tercapai.

“Dalam TAP MPR, Visi Indonesia tahun 2020 adalah Indonesia religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara,” jelas laki-laki kelahiran Bandung, 13 Nopember 1958 tersebut.

Menurut Agun, visi Indonesia Masa Depan tidak tercapai karena Undang-undang No: 32/2004 dilaksanakan setengah hati. Dengan kata lain, daerah berikut desa tetap saja tidak diberikan kewenangan penuh untuk membangun daerahnya, terutama mengenai kewenangan anggaran yang seharusnya besar di daerah.

Karena ketidak konsistenan pemerintah pusat dalam melaksanakan undang-undang No: 32/2004 tersebut, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 memaksa pemerintah mensahkan Undang-Undang Desa.

“Undang-undang itu mensyaratkan alokasi anggaran minimal untuk satu desa Rp 1 milyar atau 10 persen dari dana transfer daerah. Itu bukan hanya uang saja yang Rp 1 milyar tetapi juga kewenangan pengelolaannya.”

Menurut laki-laki yang sudah menjadi wakil rakyat sejak pemerintahan Orde Baru tersebut, jika Undang-undang Desa dilaksanakan pemerintah (eksekutif-red) secara benar dan sungguh-sungguh, kesejahteraarakyat yang berada di desa-desa akan terwujud dengan cepat.

“Jadi untuk menjadikan Indonesia negara maju dan mapan serta rakyatnya sejahtera, diperlukan konsistensi pemerintah pusat dalam melaksanakan amanah Undang-undang desa,” demikian Agun Gunandjar Sudarsa. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *