SURABAYA – beritalima.com, Yunita Wang (45) atau kerap disebut media sebagai Keyko, menggugat perdata mantan sang suami Agung Astanto Sulaiman (45) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Yunita alias Keyko telah digelar dengan agenda Penunjukan hakim mediasi, Ojo Sumarna pada hari ini, Rabu (23/8/2023).
Hakim mediasi Ojo Sumarna dalam persidangan ini berpesan agar dalam mediasi nanti, masing-masing prinsipal pada gugatan perdata ini diwajibkan hadir.
“Kalau tidak hadir, nanti bisa dikatakan tidak beritikad baik,” katanya di ruang Sidang Kartika 1 PN. Surabaya sambil melirikan pandangannya kepada pihak Penggugat yang memang tidak pernah menghadirkan prinsipalnya selama persidangan berlangsung.
Bukan Itu saja, hakim Ojo Sumarna juga meminta agar Penggugat dan Tergugat dalam sidang mediasi nanti membuat resume perdamaian.
“Saya juga minta masing-masing pihak membikin resume untuk damai. Misalnya Penggugat kalau damai mintanya begini-begini. Untuk Tergugat inginnya begini-begitu, siapa tahu nanti keinginan itu bisa kita akomodir,” sambungnya.
Dikonfirmasi selepas sidang Penunjukan hakim mediator, Yunita Wang alias Keyko melalui kuasa hukumnya Kartika Sandyawati, tidak memberikan tanggapan sama sekali, terkait ketidak hadiran alias absenya Yunita alias Keyko dalam gugatan perdata ini.
Hal yang sama juga dilakukan oleh kuasa hukum Tergugat Agung Astanto Sulaiman, Tugianto Lauw.
Tugianto hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya kenapa Penggugat Yunita dua kali tidak hadir alias absen dalam sidang tuntutan pembayaran biaya penghidupan ini.
“Waduh, kalau itu saya tidak tahu,” katanya singkat.
Ditanya lagi, apakah benar nama pemohon dalam gugatan adalah Yunita Wang alias Keyko, terpidana dalam kasus prostitusi online yang disebut “Ratu Mucikari”.
“Itu saya juga tidak tahu,” jawab Tugianto.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya nomor 678/Pdt.G/2023/PN.Sby, Yunita menggugat Agung Astanto Sulaiman, mantan suaminya.
Yunita melayangkan gugatan karena dia tak pernah diberikan biaya penghidupan setelah bercerai dengan mantan suaminya, Agung Astanto Sulaiman.
Dalam petitum gugatannya, Yunita sebagai Penggugat berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan dia untuk seluruhnya.
Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan (Convservatoir Beslag) atau Sita Perbandingan (Verkelijkend Beslag) yang telah diajukan.
Menyatakan Tergugat Agung Astanto Sulaiman telah melakukan perbuatan Melanggar hukum (Onrechtmatige Daad) sebagimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Menghukum Tergugat Agung Astanto Solaiman untuk membayar biaya penghidupan (alementasi) kepada Penggugat Yunita sebesar Rp 8 miliar secara tunai dan sekaligus. Ditambah biaya penghidupan (alementasi) Rp 50 juta setiap bulan sejak 21 Mei 2023 sampai dengan Penggugat Yunita tidak lagi hidup sendiri atau telah melangsungkan perkawinan dengan pria lain.
Untuk diketahui, Agung Astanto Sulaiman menikah dengan Yunita Wang di Kantor Catatan Sipil kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan nomor 1849/WNI/2000 tertanggal 22 Nopember 2000 dan mempunyai 2 orang anak.
Agung Astanto Sulaiman dan Yunita Wang bercerai di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2009 dengan bukti putusan cerai nomor 399/Pdt.G/2009/PN.Sby tertanggal 18 Agustus 2009.
Pada 23 Oktober 2018, Yunita Wang alias Keyko, divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP karena menjadi mucikari menghubungkan PSK dengan pelanggannya.
Sementara, Agung Astanto Soelaiman, yang adalah mantan Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI) pada 7 Nopember 2022 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 28,3 miliar. (Han)