SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Agung Prasetiyo menjual mobil Toyota Fortuner milik ibunya, Sumiati dan dua mobil lain, masing-masing KIA Jeep dan KIA Pick Up kepada Erwan Susanto, calon besannya sendiri. Erwan sudah membayar ketiga mobil itu. Namun, Agung tidak menyerahkannya dengan alasan dilarang ibunya.
Seminggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Agung dengan pidana 1,5 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata jaksa Muzakki dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam agenda Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Agung Prasetyo, yang dibacakan oleh I Ketut Suardana, SH,MH, dalam kesimpulannya menyatakan :
Memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dakwaan JPU untuk seluruhnya. Menyatakan tidak ada perkara pidana dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pada pasal 372 KUHP.
Menyatakan Barang Bukti dikembalikan kepada terdakwa Agung Prasetiyo. Mengembalikan nama baik terdakwa. Rabu (2/11/2022).
Terhadap pembelaan pengacara terdakwa, Penuntut Umum Muzaki akan menanggapinya secara tertulis,
“Kami akan menanggapi secara tertulis minggu depan yang mulia,” kata jaksa.
Dalam dakwaan menyatakan, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta.
Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya.
“Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya,” jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.
Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner.
“Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan,” katanya.
Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual.
“Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti,” ungkapnya. (Han)