TRENGGALEK, beritalima.com
Imbas adanya penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional disebut-sebut telah mempengaruhi penghasilan dari para anggota legislatif di daerah.
Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2020 tersebut merupakan tindak lanjut akan pelaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyatakan kesiapanya untuk menerima konsekuensi ketika perpres dimaksud diberlakukan.
“Meskipun, penghasilan anggota DPRD akan banyak berkurang,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, Jumat, (15/1/2021).
Namun begitu, lanjut Agus Cahyono, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait peraturan satuan harga regional itu secara teliti. Sebab, kemungkinan nya akan ada penurunan cukup signifikan saat dilakukan penyesuaian-penyesuaian ketika merujuk pada perpres tersebut (perpres 33/2020).
“Jika mengacu pada peraturan itu, setelah kita hitung – hitung ada pengurangan penghasilan sekitar lima puluh persen. Salah satunya, untuk uang harian kunjungan kerja,” sambungnya.
Menurut Agus, sesuai ketentuan pada Perpres Nomor 33 tahun 2020, besaran uang harian kunjungan atau pengawasan rutin didalam daerah nilainya Rp 160.000,-. Sedangkan untuk tugas luar daerah namun masih dalam satu provinsi di alokasikan minimal Rp 400.000,- per hari. Kalau kunjungan luar provinsi seperti ke Jawa Tengah, DIY dan lain – lain dihitung Rp 450.000,- perhari.
“Sedangkan untuk kunjungan ke Jakarta, anggarannya Rp 500.000,- dan ke luar jawa Rp 550.000,- per hari,” ucap Agus.
K
Ditambahkannya, melalui berbagai pertimbangan maka saat ini pihak DPRD Trenggalek akan lebih fokus untuk kunjungan yang bersifat regional saja. Dengan kondisi seperti ini, prioritas agenda kerja diutamakan dilingkup dalam provinsi Jawa Timur dulu.
“Sesuai hasil rapat internal, maka kami akan fokus untuk kunjungan dalam provinsi saja,” tandasnya.
Politisi PKS inipun memastikan, meski perpres tersebut telah diberlakukan, pihaknya masih tetap bekerja secara profesional sebagai wakil rakyat di Kabupaten Trenggalek. Seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45, masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Walaupun merasa keberatan dengan adanya pengurangan penghasilan, namun untuk pelaksaan fungsi melekat (budgeting, legislasi, monitoring) tetap berjalan. Sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD, ” tegas Agus Cahyono.(her)