SURABAYA, Beritalima.com |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono memberikan selamat kepada Pemprov Jatim atas capaian itu. “Kami sampaikan selamat kepada Provinsi Jatim yang bisa mempertahankan opini WTP,” ujar Agus di Gedung DPRD Jatim, Kamis (18/6/2020)
Pun demikian, kata Agus, BPK memberikan tiga catatan yang harus segera diperbaiki Pemprov Jatim atas laporan keuangan tahunan tersebut.
“Pertama dana hibah. Ini memang perlu ada perbaikan terutama masalah mekanisme pemberiannya,” ungkapnya.
Ia menilai, ada beberapa laporan tentang penyaluran dana hibah ke masyarakat yang belum tercatat dengan baik. Padahal tiap anggaran hibah yang dikucurkan ke masyarakat harus disampaikan kepada pemerintah daerah dan mendapat pengesahan dari bendahara umum.
“Ada yang sudah dicatat, tapi ada sebagian juga yang belum dicatat,” tegasnya.
Selain dana hibah, yang juga menjadi catatan BPK lainnya adalah soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya masih banyak pelaporan yang belum sempurna.
“Sebenarnya pencairan dana BOS itu kan langsung ke sekolahannya. Nah ini ada mereka yang tidak melaporkan ke provinsi, sehingga masih ada selisih antara yang sudah digunakan dengan yang dilaporkan,” bebernya.
Agus menyarankan agar ke depan Pemprov Jawa Timur memberikan sosialisasi yang lebih intensif lagi terkait pelaporan dana BOS ke sekolah. Dengan begitu diharapkan tata kelola dana ini bisa lebih maksimal lagi.
Sementara itu, Anggota DPRD Jawa Timur Agus Dono Wibisono mengatakan, memastikan semua catatan yang diberikan BPK ini segera dibahas,
“Biasanya Banggar, dan komisi-komisi akan kami tandaklanjuti,” ujar Agus Dono.
Terlepas dari tiga catatan itu, Politisi Partai Demokrat itu melihat, masih ada 27 persen pelaporan yang belum tuntas sesuai yang disampaikan BPK. Ini kemudian harus segera direalisasikan. Sebab, nilainya terbilang cukup besar mencapai hampir Rp 200 milliar.
“Nanti pasti kami akan menindaklanjuti itu. Terutama yang disoroti BPK, yakni soal infrastuktur, seperti jalan dan sebagainya,” tegasnya.
Khusus untuk dana BOS, Agus Dono menilai perlu ada regulasi untuk mengatur yang bersifat vertikal berkesinambungan. Pemerintah kabupaten/kota harus sejalan dengan Pemprov dalam hal ini.
“Tetapi terus terang yang paling utama adalah persoalan aset. Karena persoalan aset yang paling mendasar adalah masalah sertifikat. Sertifikasi aset ini biasanya membutuhkan biaya besar. Untuk itu kemarin kami usulkan BPKAD untuk segera mengajukan anggaran sertifikasi aset” pungkasnya.(yul)