SURABAYA, beritalima.com – Sidang kasus operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan telah berjalan di Pengadilan Tipikor dan pada Sidang 17/11 digelar kembali dengan menghadirkan dua saksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Mengamati jalannya sidang sejak awal tim kuasa hukum Agus Mulyadi kepala Desa Dasok Pamekasan
” analisa tim kuasa hukum Agus Mulyadi, saksi dari awal hingga saat ini belum terbukti Agus Mulyadi memberikan Hadiah, karena Agus Mulyadi tidak pernah minta tolong kepada Sucipto Utomo, Bupati dan Kejari” Pungkas Yuswakir, SH mewakili tim kuasa Agus Mulyadi
Yuswakir, SH. MH. SALAH SATU KUASA HUKUMnya menambahkan, Agus hanya diminta untuk menyerahkan uang 250 juta, sementara proyek yg dimaksud falam perkara ini, sebelum terjadinya tertangkap OTT Proyek itu sudah selesasi semua, nah ini yang perlu diperjelas motivasinya dimintain uang, disitu berarti ada unsur pemerasan dan pemaksaan, mengingat nilai proyek hanya berkisar 60 jt dan 10 jt, sedangkan dalam persidangan faktanya kasusnya sudah selesai proyeknya” imbuhnya.
Sementara menurut Ketua Tim kuasa Hukum Agus Mulyadi, sangat optimis jika agus Mulyadi tidak bersalah, sehingga nantinya dalam pembelaan akan disampaikam secara menyeluruh agar dibebaskan dari segala tuntutan.
” Agus Mulyadi, kami berharap agar bisa dibebaskan, mengingat dalam persidangan dari awal Agus Mulyadi tidak pernah berusaha untuk menyuap, namun diminta oleh S7cipto Utomo pegawai Pemkab atau atasan dari Kades” sehingga karena kepatuhan sebagai bawahan kepada *atasan* maka terdakwa/ klien kami adalah KORBAN Tambah H. A Chairul Farid, SE, SH, MH Ketua Team Adokat Agus Mulyadi ( rr)