SORONG, Berita lima.com – Dua terdakwa dalam kasus sabu-sabu Agus Sunaryo di vonis 8 tahun, denda 800 juta, subsidair 3 bulan. Sedangkan I Gusty Bagus Darmawan 6 tahun penjara, denda 800 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan oleh hakim Timotius Djemey, SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam persidangan Selasa kemarin menuntut dua pemilik sabu-sabu Agus Sunaryo 9 tahun, dan I Gusty Bagus Darmawan 7 tahun penjara.
Tak hanya itu barang bukti berupa sabu-sabu 4,7 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait putusan hakim, Agus Sunaryo dan I Putu Bagus Darmawan menyatakan menerima. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH.
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa Agus Sunaryo dan I Gusti Bagus Darmawan terjadi pada Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 14.30 WIT di kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong.
Awalnya terdakwa Agus Sunaryo mendapat telepon ada kiriman paket, dan setelah dilakukan pemeriksaan paket yang berisikan sabu tersebut di dapat dari I Gusti Bagus Darmawan. Selanjutnya kedua terdakwa diamankan oleh polisi.
Sidang yang berlangsung kemarin sore dihadiri penasehat hukum terdakwa Areos Borolla, SH dan Isack Mobilala, SH. (Deo)