BENGKULU, beritalima.com – Sebentar lagi, terhitung bulan Agustus 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mulai menerapkan sangsi kepada para pelanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang larangan merokok.
Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak saat ini diwajibkan segera menyiapkan ruangan bebas merokok di kantor masing-masing.
Hanya saja, ruangan tersebut harus berada di lokasi tertentu agar tidak mengganggu kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor masing-masing.
“Mulai Agustus, merokok di lokasi yang tidak semestinya akan di sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa pidana,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Novian Anduati, saat membuka Sosialisasi Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (16/4/2018).
Novian, menjelaskan, terhitung Agustus nanti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu akan rutin melakukan razia untuk menegakkan Perda terkait hal ini.
“Sebenarnya, bukan hanya Satpol PP saja, namun warga harus mulai memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut serta menerapkan Perda ini dengan mulai berhenti merokok. Jika kita niat, maka saya yakin pasti bisa berhenti merokok,” jelas Sekdaprov.
Ia juga menambahkan, jika penerapan perda larangan merokok ini akan mampu mewujudkan Provinsi Bengkulu sebagai provinsi sehat sesuai dengan visi misi pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Ini semua harus menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkannya. Secara perlahan, saya yakin perda ini akan teralisasi secara maksimal,” pangkasnya. (ertika)