Raja Ampat,beritalima.com-Para pejabat eselon II.III dan IV di lingkungan Pemda (Pemerintah daerah) Kabupaten Raja Ampat,saat ini bersiap untuk menunggu Reshuffle atau perombakan Kabinet besar-besaran di enam (6) bulan kepemimpinan Bupati Raja Ampat,H.Abdul Faris Umlati,SE dan Wakilnya Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Raja Ampat,H.Abdul Faris Umlati,SE kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,Jumat (22/07/2016).
‘’Reshuffle atau perombakan kabinet bulan agustus nanti,kami telah membentuk panitia dari kalangan profesional antara lain dari PNS (Pegawai Negeri Sipil),Perguruan Tinggi,mantan Pejabat di lingkungan Pemda Raja Ampat yang telah pensiun.Reshuffle kabinet tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota,pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa,Gubernur,Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah,baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam (6) bulan terhitung sejak pelantikan’’,kata Bupati Raja Ampat H.Abdul Faris Umlati,SE.
Saat ditanya tanggal pelantikan oleh wartawan,‘’yang pasti bulan Agustus 2016,untuk tanggalnya kami belum bisa menyampaikan ke publik’’,pungkasnya.(Zainal)