SURABAYA – beritalima.com, Kritikan keras dilontarkan Ahli Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto S.S M.Si saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (28/1/2019).
Ahli bahasa dan sastra ini menegaskan, bahwa jaksa berulang kali menyebut kata perusahaan pada pesan yang diperkarakan oleh Ceo PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh.
Padahal, dalam pesan japri via aplikasi WhatsApp dalam perkara ini tak satupun disebutkan nama perusahaan baik itu PT Pismatex Textile Industry maupun PT Pisma Putra Textile.
Tak hanya itu saja, Andik Yulianto yang juga menjabat sebagai dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya ini menerangkan jika arti pesan japri WhatsApp yang diterima oleh saksi Komaruzzaman (Kepala Divisi Bank Exim Indonesia) dan saksi Amerita (Bank BNI Pusat) terdapat dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa.
Pesan dalam dua bahasa dari WhatsApp diantaranya yakni; (1) bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. (2) Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ” (3) PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak ” (4) Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”
“Dari WhatsApp tersebut terdapat Bahasa campuran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa. Pada pesan “Posisi saiki mitra podo kosong, bahwa karena ini perusahaan, maka dapat diartikan ada mitra bisnis. Kemudian “PPT stop juga” menurut saya ini bahan-bahan yang dipakai pada perusahaan tersebut,” tukas Andi dihadapan majlis hakim yang diketua Isjuaedi SH MH.
Anehnya, JPU, Roginta Sirait melontarkan pertanyaan kepada saksi Andik Yulianto terkait pesan tersebut yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik perusahaan, meski tak satupun pesan yang menyebut nama serta pemilik perusahaan PT Pismatex Textile Industry.
“Misal dikatakan 100% stop total jika itu tidak benar dapat menyebabkan hal tersebut (pencemaran),” tukas Andik menjawab pertanyaan jaksa.
Sedangkan saksi Ahli ITE, Kepala Seksi TIK Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka pada saat menjawab pertanyaan terdakwa Saida Saleh mengatakan, jika pesan japri pada media sosial WhatsApp tidak bisa diakses meski nomor yang telah terverifikasi sudah tidak aktif.
“Jadi pesan media sosial yang bisa diakses semua orang meliputi facebook, instagram dan whatsaap. Akan tetapi pesan whatsapp japri tidak bisa diakses publik,” jawab Dendy Eka.
Sementara itu, JPU juga menghadirkan saksi dari Bank Syariah Exim Indonesia, Renaldi Amriza memberikan keterangan jika telah mendapat pesan tersebut dari Kepala Divisi Bank Syariah Exim Indonesia, Komaruzzaman pada 11 Juli 2017 silam.
“Saya di forward oleh Komaruzzaman, isi pesan itu menginformasikan kondisi pisma dan ppt. Lalu saya diinstruksikan untuk mengecek kondisi perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) yang beroperasi di Pekalongan dan memang pada saat itu perusahaan terdapat penurunan produksi,” terasng saksi Renaldi.
Setelah mendengar keterangan saksi Renaldi, Penasihat hukum terdakwa, Sururi SH MH lantas memberikan pertanyaan kepada saksi Renaldi terkait pesan WhatApp yang diduga telah disebar luaskan oleh Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman. Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Renaldi dengan alasan satu tim pada Bank Syariah Exim Indonesia.
“Ya. Saya ada satu forward pesan itu kepada atasan saya, ibu Meta, karena saat itu kita satu tim,” jawa Renaldi
Usai persidangan digelar, Dosen Fakultas Bahasa dan Seni, Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto S.S M.Si membenarkan jika dalam pesan yang diperkarakan oleh Ceo PT Pismatex Textile Industry tak menyebut nama perusahaan maupun nama pemilik perusahaan.
“Tidak. Ini terkait analisis-analisis bahasa. Mengenai kronologi di penyidik mengemukakan itu. Asalnya itu ini, dari perusahaan ini. Nah saya mendapat keterangan-keterangan itu ya dari kronologi yang dikemukan penyidik” pungkaanya. (Han)