Ahli Perdata Universitas Udayana : PT NonBar Tak Miliki Hubungan Hukum Dengan FIFA

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dr. Wayan Wiryawan SH, Mhum, ahli perdata dihadirkan kuasa hukum Bali Rich Luxury & Spa selaku tergugat pada sidang gugatan hak siar Piala Dunia 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2014). Ahli perdata tersebut merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Wayan menjelaskan bahwa PT NonBar tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan FIFA. Pasalnya menurut Wayan, PT NonBar sama sekali tidak pernah menerima penunjukan sub lisensi dari FIFA.

Karena PT NonBar bukan subjek hukum pemegang hak terkait yang memiliki hak eksklusif menyiarkan Piala Dunia 2014, maka PT NonBar tidak memiliki legal standing untuk melakukan sosialisasi, somasi, apalagi monitoring terhadap hotel dalam penayangan siaran Piala Dunia.

“Pendapat ini pernah saya berikan pada saat Fakultas Hukum Universitas Udayana dimintai Polda Bali dan PHRI untuk membuat legal standing tentang kedudukan hukum PT NonBar dalam somasi dan laporan dugaan tindak pidana hak cipta siaran langsung Piala Dunia 2014 terhadap beberapa hotel di Bali,” kata Wayan.

Sementara itu usai sidang, Yoyok Wijaya, kuasa hukum Hotel Bali Rich mengaku heran dengan pendapat saksi ahli HAKI dari pihak penggugat yaitu Budi Agus Riswandi. Budi saat itu menyatakan bahwa pihak ketiga atau para penonton harus ikut bertanggung jawab terkait adanya tayangan piala dunia yang menyasar ke mereka.

Menurutnya, penonton atau pihak ketiga harus beritikad baik melaporkan kepada pemilik tayangan, kalau mereka mengetahui ada penayangan seperti itu.

“Ini kan membingungkan, pasalnya di wilayah Bali ini sedikitnya ada tiga pihak yang memiliki lisensi hak siar piala dunia 2014, yakni PT NonBar, ANTV, dan TV One,” keluh Yoyok.

Yoyok mencontohkan, misalnya ada perjanjian diantara ketiganya, lalu apakah perjanjian tersebut juga mengikat terhadap pihak ketiga atau para penonton? Padahal pihak ketiga atau para penonton tersebut tidak mengambil keuntungan sama sekali dalam penayangan piala dunia tersebut.

“Apalagi dalam pasal 1365 tentang perjanjian dinyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu tidak mengikat kepada pihak ketiga atau pihak yang tidak mempunyai kepentingan dengan perjanjian tersebut” tegas Yoyok.

Yoyok menilai ahli HAKI yang dihadirkan kuasa hukum PT Inter Sport Marketing (ISM) selaku penggugat tidak paham dengan persoalan gugatan ini.

“Ini berbeda dengan perjanjian bilateral yang dibuat oleh dua negara. Perjanjian yang dibuat oleh kepala pemerintahan itu mengikat rakyatnya. Ahli HAKI tidak paham. Ini bukan melulu soal HAKI saja. Ini juga soal perjanjian,” tandasnya.

Diakhir keterangannya, Yoyok berpendapat bahwa jawaban saksi ahli dalam persidangan kali ini sama sekali tidak relevan, saksi ahli diduga hanya menerangkan sesuai dengan pesanan saja.

“Pokoknya hanya membenarkan apa yang didalilkan atau dituduhkan oleh penggugat saja, ” pungkas Yoyok. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *