Ahli Sebut, DTC, JMP dan KAZA Mall Adalah Kios Hak Milik Satuan Rusun Non Hunian

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Doktor Urip Santoso SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) diperiksa sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi. Dalam keterangannya, ahli di bidang ilmu hukum agraria ini mengungkapkan sejumlah stan kios pasar di Surabaya sudah berstatus Hak Milik Satuan Rumah Susun Non Hunian atau Strata Title. Rabu (23/5/2018).

Pada awal sidang, Urip diminta untuk menjelaskan beberapa istilah dalam pertanahan seperti HGB (Hak Guna Bangunan), HPL (Hak Pengelolaan), BGS (Bangun Guna Serah), dan Strata Title.”HGB adalah hak untuk mendirikan dan membangun bangunan di tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, Urip juga menjelaskan bahwa jika bangunan bertingkat maka akan diberlakukan undang-undang rumah susun. “Jadi HGB di atas HPL baru diberikan setelah ada HGB induk. Maka setiap rumah susun atau kios (stan) bisa disamakan dengan hak milik satuan rumah susun. Maka pedagang akan mendapat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (strata title),” jelasnya.

Untuk membuktikan bahwa status strata title bisa diterapkan pada sejumlah stan atau kios pada bangunan pasar, Urip menyebutkan contoh beberapa pasar. “Saya beri contoh bangunan pasar di Surabaya yang saya tahu sudah berstatus strata title. Untuk DTC (Darmo Trade Centre) terjadi BOT (Build Operate And Transfer) antara PD Pasar Surya sebagai pemegang HPL dengan PT X. Dimana stan diterbitkan HGB di atas HPL. Kemudian setiap stan diterbitkan sertifikat strata title. Contoh yang sama juga terjadi di JMP (Jembatan Merah Plaza),” bebernya.

Selain itu contoh lainnya yaitu PGS (Pusat Grosir Surabaya) dimana PT Kereta Api bekerja sama dengan perusahaan swasta. “Dan setiap stan di PGS diterbitkan Surat Hak Milik atas satuan non rumah susun (strata title). Kemudian Kaza Mall (Kapas Krampung Plaza) yang merupakan BOT antara PD Pasar Surya dengan PT X,” ungkap Urip.

Ia juga menjelaskan, tidak lazim jika HGB di atas HPL diterbitkan status hak pakai, dan buku stan yang mengeluarkan adalah Pemerintah Kota. “Tak lazim jika yang menerbitkan status hak pakai adalah swasta atau perseroan. Biasanya yang terbitkan UPTD,” kata Urip.

Pada sidang ini, Agus Dwi Warsono, kuasa Henry J Gunawan juga sempat menanyakan kepada Urip terkait kebijakan pembayaran BPHTB sebelum ada jual beli yang mencantumkan biaya pencadangan. Pertanyaan itu dijawab ahli diperbolehkan. “Boleh karena biaya pencadangan,” kata Urip.

Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan, saksi ahli pada prinsipnya menerangkan bahwa yang bisa dijaminkan HGB di atas HPL yaitu SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun) Non Hunian. “Selain itu, terhadap HGB di atas HPL tidak bisa diberikan hak atas tanah dengan status hak pakai. Artinya kalau itu HGB di atas HPL saksi ahli tadi menegaskan bahwa yang bisa diberikan adalah Hak Milik Sarusun Non Hunian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus kemudian menjelaskan dalam keterangan Urip disebutkan juga bahwa apakah suatu perusahaan yang melakukan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pedagang punya alas hak? “Saksi ahli tadi menerangkan bisa dan punya alas hak (perusahaan melakukan PPJB dengan pedagang). Dasarnya adalah title yang terkait hak atas tanah,” pungkas Agus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *