Ahli Sebut Tidak Ada Perikatan Yang Lahir Dalam Bentuk Perbuatan Penitipan Uang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dr. Faizal Kurniawan S.H, MH.,LL.M, ahli Keperdataan dari Universitas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan pihak Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomer 768/Pdt.G/2023/PN.Sby. Kamis (30/11/2023).

Duduk sebagai Penggugat dalam persidangan ini adalah Fransisca sebagai Penggugat, sedangkan Tergugat I Subandi Gunadi, Tergugat II Harjanti Hudaya dan Tergugat III Justini Hudaja.

Mengawali sidang, ahli menjelaskan tentang perikatan. Menurutnya perikatan adalah suatu peristiwa hukum ketika seseorang telah sepakat untuk mengikatkan diri baik secara lisan maupun tertulis untuk membuat perjanjian yang akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang melakukan kata sepakat.

“Ada 2 sumber lahirnya perikatan dari undang-undang dan dari perjanjian. Dasar hukum 1233 dan 1234 KUHPerdata.Perikatan yang lahir dari perjanjian antara lain perjanjian meminjam uang, jual beli, tukar menukar dan sewa menyewa,” jelasnya.

Ahli juga menjelaskan tentang Pasal 447 KUHPerdata yaitu segala tindakan-tindakan keperdataan yang terjadi sebelum Terampu di Ampu, maka si Pengampu boleh melakukan pembatalan perikatan-perikatan yang dilakukan sebelum ditetapkan sebagai Terampu.

Menurut Ahli, sepanjang pengampu beritikad baik melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan Terampu maka si Terampu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tanggung jawabnya bersifat delitatif, si Pengampu hanya sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama si Terampu.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah perikatan-perikatan yang dibuat oleh si Terampu sebelum dia ditetapkan dalam kondisi dibawah Pengampuan. Pengampu bertanggung jawab terhadap perikatan yang dibuat oleh si Terampu,?

“Pada prinsipnya tidak yang mulia. Tanggung jawab si Pengampu hanya terbatas pada harta si Terampu. Landasan hukumnya Pasal 1340 KUHPerdata. Perikatan-perikatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang membuatnya hanya berlaku antara pihak-pihak saja dan sifatnya mengikat para pihak yang membuat atau menandatangani perjanjian tersebut,” jawab ahli.

Ahli juga menjelaskan dasar hukum pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

Ahli mengatakan pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian. Dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

“Untuk pinjam meminjam uang Pasal 1765 KUHPerdata. Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga,” kata ahli.

Dalam sidang ahli menyebut pola kerjasama secara umum biasanya menerapkan prinsip kalau untung dibagi sedangkan kalau rugi menjadi beban bersama.

“Kalau dikemudian hari ada untung atau rugi, tentunya sesuai konsep kerjasama, untung dibagi, rugi menjadi beban bersama,” sebutnya.

Ahli juga menjelaskan perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yang didasari dari sebuah perjanjian atau perikatan.

Menurut ahli, salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian dengan baik itu disebut sebagai perbuatan wanprestasi. Akan tetapi jika salah satu pihak memutus pihak yang lain tanpa ada alasan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat tentang bunga hutang piutang,? Ahli menjawab ada 3 jenis bunga yaitu Bunga Moratoir adalah bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajibannya. Bunga Konventional yaitu bunga yang disepakati para pihak dan Bunga Kompensatoir yaitu semua bunga diluar bunga yang diperjanjikan.

“Bunga Moratoir diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata, Bunga Konventional dalam Pasal 1767 KUHPerdata dan Bunga Kompensatoir adalah bunga yang diberikan untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari wanprestasi. Bunga menurut undang-undang adalah 6 persen pertahun, pengenaan bunga dilihat dari suku bunga Bank Indonesia,” jawab ahli.

Diakhir persidangan, ahli Faizal Kurniawan dibuat bingung dengan kesimpulan dari kuasa hukum Penggugat terkait adanya penitipan uang dalam persidangan ini.

“Kalau menitipkan uang di Bank itu ada save deposite box. Kalau saya menitipkan uang disitu bisa saya ambil kembali dalam kondisi utuh.

Ditanya oleh ketua majelis hakim adalah peraturan di hukum positif yang berkaitan dengan penitipan uang? Kalau ada jelaskan.

“Kalau penitipan umum di Burgerlik Wetboek (BW) tidak ada,” jawab ahli.

Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim, kalau dihukum positif di luar BW?

“Sudah saya contohkan tadi, save deposit box. Itu penyimpanan uang atau barang,” jawab ahli.

Dikejar oleh ketua majelis hakim, adakah perikatan yang lahir dalam bentuk perbuatan penitipan uang? Diatur apa tidak di hukum positif? Ahli menjawab tidak ada yang mulia.

Kuasa hukum Tergugat Aning Wijayanti SH.,MH yang menyimak seluruh persidangan dimeja pihak Tergugat terlihat sumringah usai majelis hakim mengetuk palu menutup jalannya persidangan.
Menurut Aning, pihak Penggugat terlihat inkosisten terhadap materi gugatannya.

“Siang hari ini jelas membuktikan adanya inkonsistensi Penggugat pada materi gugatannya, apakah gugatan tentang kerjasama, hutang-piutang atau penitipan uang. Khan ketiganya itu berbeda dasar hukumnya, tidak bisa dicampuradukkan,” katanya setelah selesai sidang.

Aning juga menyebut kalau gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak jelas konsepnya dan terkesan dipaksakan. Hal itu sambung Aning terlihat dari pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Penggugat kepada ahli.

“Tadi dapat kita lihat dari pertanyaan dari Kuasa Penggugat kepada Ahli, yang menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan minggu lalu, tidak ada kerjasama, yang ada konsep pinjam meminjam murni, tapi sekarang oleh Penggugat dirubah lagi menjadi istilah penitipan uang,” sambungnya.

Lha ini konsep apalagi yang dimunculkan oleh Penggugat? Gugatannya jelas menyatakan ada kerjasama antara Penggugat dan Tergugat, terus Penggugat minta dikembalikan modal, plus keuntungan. Sekarang malahan muncul konsep penitipan uang. Kalau hanya menitip saja masak ada permintaan keuntungan, bahkan denda. Misalnya kalau kita dititipi barang, ya kita kembalikan barang yang dititipkan itu dong. Masak sudah nitip, masih minta plus-plus kepada yang dititipi. Ini khan aneh,” tandas Aning Wijayanti SH,.MH. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait