Ahli ; SNI Bantu Konsumen Terbebas Dari Produk Yang Berbahaya Bagi Keselamatan, Kesehatan, atau Lingkungan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bambang Sugiarto dari Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Jawa Timur mengatakan bahwa perbuatan yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) masuk dalam kategori sebagai tindak pidana.

Hal itu dikatakan Bambang saat ditunjuk Jaksa Kejati Jatim sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan peredaran mainan anak-anak tidak ber SNI dengan terdakwa Benny Soewanda.

“Itu jika dikaitkan dengan Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, spesifik lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Bambang Sugiarto di ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/9/2023).

Dalam keterangan lainnya, Bambang menjelaskan bahwa penilaian barang non SNI tersebut didasarkan Disperindag terhadap barang yang beredar di pasaran.

“Kalau beredar ya wajib ber SNI, sebaliknya kalau diedarkan tanpa ada SNI ya namanya melanggar. Untuk peredaran barang yang ber SNI harus dibuktikan oleh pelaku usaha dengan bukti surat karena banyak barang yang beredar di pasaran bukan miliknya dia. Surat itu diperoleh dari hasil pengujian,” jelasnya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Taufan Mandala, apa tujuan pemerintah mengharuskan setiap produk mempunyai ijin SNI,? Ahli menjawab dengan adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, atau lingkungan.

“SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya. SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia,” jawabnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari. Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional.

Saat itu saksi Didit Setyaningsih selaku admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut. Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Benny Soewanda didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait