SURABAYA – beritalima.com, Ahli perbankan dihadirkan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya pada kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) Milenium yang dituduhkan kepada Lim Victory Halim dan Annie Halim. Ahli yang dihadirkan adalah Iwan Budiman, bagian hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. Selasa (10/5/2022).
Dalam persidangan, ahli mengatakan bahwa dari sisi legalitas, penerbitan surat sanggup atau MTN tidak membutuhkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan,
“Karena produk ini bukan produk perbankan, maka tentu saja tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan. Meski resiko investasi yang terkandung dalam MTN adalah risiko gagal bayar dari perusahaan penerbit surat utang,” kata ahli Iwan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, Supriyadi, kuasa hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim menilai bahwa keterangan ahli perbankan yang dihadirkan Jaksa tersebut justru meringankan kliennya. Bahkan dirinya tetap menyakini perkara tersebut murni perdata.
Supriyadi mengatakan, dalam keterangannya kedua ahli menyatakan bahwa sebelum tahun 2020 tidak ada peraturan yang mengatur soal produk Medium Term Note (MTN).
“Dua ahli itu mengatakan bahwa MTN itu tidak ada peraturannya sebelum tahun 2020. Baru setelah ada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019 yang berlakunya tahun 2020, baru itu diatur,” ujarnya usai sidang.
Meski telah keluar Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2019, menurut Supriyadi hal itu juga tidak spesifik mengatur soal produk MTN.
“Dan tidak spesifik juga mengatur apakah MTN yang kami terbitkan itu adalah yang wajib mendapat izin,” jelasnya.
Melihat dari keterangan ahli tersebut, Supriyadi menyebut bahwa tidak perlu ada izin dari OJK.
“Tanggapan kita keseluruhan dari ahli ini mengatakan tidak perlu ada izin dari OJK, gitu,” tegasnya.
Atas keterangan kedua ahli, dirinya yakin hal tersebut justru meringankan kedua kliennya.
“Meringankan kita, menguntungkan kita. Karena ini kan terjadinya 2016, kecuali jika terjadinya setelah tahun 2020 maka wajib ada (izin) OJK,” pungkas Supriyadi.
Diberitakan sebelumya, terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)