SURABAYA – beritalima.com, Sidang penanaman pohon ganja metode hidroponik yang mendudukkan Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto sebagai Terdakwa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2020).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dede Suryaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar ini mengagendakan keterangan dua saksi meringankan dan juga keterangan ahli.
Kuasa Hukum Terdakwa yakni Singgih Tommy Gumilang mendatangkan ahli terapi hormon yakni dokter Widya Murni dari Klinik Jakarta Asah Asih Clinic (JAAC). Dalam keterangannya ahli menjelaskan banyak hal tentang bagaimana pengaruh hormon terhadap organ tubuh.
Lalu ketua majelis hakim menanyakan tentang apakah seorang pasien mengobati penyakitnya dengan upaya sendiri. Menurut ahli hak itu adalah merupakan HAM bagi semua orang.
Ahli pun menjelaskan bagaimana trend di dunia tentang pengobatan dengan memakai ganja, dan menurut ahli ganja yang dianggap mengandung narkotika ternyata sangat baik untuk kesehatan.
Ahli juga menjelaskan pihaknya sudah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah untuk melakukan riset terkait banyaknya manfaat ganja untuk kesehatan.
Saksi menjelaskan bahwa ganja tidak menyebabkan seseorang menjadi fly apabila cara menggunakannya tidak dibakar. “Kalau sebagai obat sekarang disuling. akar ganja sangat baik untuk diabet. Ganja bisa untuk penyakit epilepsi, dengan ganja ini bisa untuk kanker stadium lanjut,” jelasnya.
Namun kata ahli, karena negara kita masih belum memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan maka masih belum bisa digunakan.
Masih menurut ahli, tingkat ketergantungan ganja, sama dengan nikotin. Kalau ketergantungan ganja tidak berciri kejang-kejang kecuali dia ketergantungan narkotika lain.
Perlu diketahui, akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano diadili di PN Surabaya, secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum, M. Nizar dari Kejati Jatim dalam sidang mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Dede Suryaman itu.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa.
Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup Hidroponik Narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 centimeter sampai kode 13 tingggi 13 centimeter dan Handphone warna putih merk Iphone.
Jaksa M Nizar dalam dakwaannya memaparkan bahwa Ganja tersebut, ditanam oleh terdakwa dalam bentuk tanaman hidup menggunakan metode hidroponik yang menggunakan media air dalam pot kecil dan besar. (Han)