Ahli Waris Driver Gojek Terima Santunan Kematian

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris (foto: Agnia PIC komunikasi)

JEMBER, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Almarhum Putra Ria Riawan (26), seorang driver ojek online Gojek yang meninggal dunia.

“Besaran santunan yang diterima oleh ahli waris Almarhum sebesar Rp 24juta. Santunan yang diberikan terdiri dari santunan kematian Rp 16,2juta, santunan berkala Rp 4,8juta, serta biaya pemakaman dan transportasi Rp 3juta” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani.

Endah mengapresiasi langkah manajemen Gojek yang telah mengikutsertakan mitra Gojek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sampai dengan saat ini sebanyak 800 orang mitra Gojek telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Belum semua driver Gojek belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami menghimbau untuk ojek online ataupun ojek pangkalan untuk bisa mendaftar menjadi peserta kami,” tuturnya (24/06) kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya pekerjaan menjadi ojek baik ojek online ataupun ojek pangkalan adalah pekerjaan yang beresiko besar karena bekerja di jalan raya. Sehingga perlu mengantisipasi jika terjadi resiko kecelakaan saat bekerja atau resiko kematian.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” Pungkasnya. (*/Rois/Hms)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *