GRESIK,beritalima.com- Persoalan sengketa tanah di Kabupaten Gresik memang kerap terjadi. Tidak terkecuali tanah yang diperjuangkan Abdul Khoyi warga Kelurahan Klangonan Kecamatan Kebomas. Dia mengklaim ada 25 hektar tanah milik Kakeknya bernama Kohir yang sekarang dikuasai atau menjadi milik investor tanpa kejelasan transaksi jual belinya.
Hal itu dikatakan Abdullah selaku Kuasa hukum ahli waris, saat hearing di ruang Komisi I bersama komisi I DPRD Gresik Senin (6/1).
Rapat yang dipimpin ketua Komisi I Jumanto didampingi Sekretaris Saikhu Busyiri dan Bendaharanya, Kamjawiyono ini mendengarkan keluhan/masukan dari ahli waris dan pihak-pihak terkait soal riwayat status tanah tersebut.
Pihak yang terkait diantaranya BPN Gresik yang diwakili Kasi HHK Agus Supriyoanto Kades Kembangan Ngadimin, BPKAD Gresik, Adhim dan tampak juga anggota komisi I diantaranya, Mahmud, Suberi, serta Wongso Negoro.
Lewat kuasa hukumnya, puluhan ahli waris yang ikut mengawal meminta keadilan dan mempertanyakan kejelasan tanah yang pada saat itu berstatus Egendom (bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada zaman colonial Belanda). Salah satu perusahaan yang berhasil memiliki tanah tersebut adalah PT Trisula sebuah perusahaan property.
“Kami mempertanyakan, bukti penjualan tanah. Harusnya ada runtutan dari kohir dulu, (kohir adalah kakek ahli waris yang diklaim sebagai pemilik tanah red-), ” ujar Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa ada mata rantai yang terputus terkait transaksi penjualan, dimana dari riwayat tanah itu, Kohir memilikinya sejak 1942. Namun ditahun 1974 tanah tersebut kata Abdullah disertifikatkan oleh pihak lain. Padahal anehnya pihak ahli waris hingga 2015 masih membayarkan pajak tanah tersebut. “Kepemilikan tanah dari satu orang ke orang lain itukan ada tiga, Waris. Hibah. Atau beli?!. Kalau ada hibah dari mana?. Pewarisnya tidak pernah jual sama sekali. Kok tiba-tiba milik orang lain,” sambung Abdullah usai Hearing.
Menanggapi paparan dari kuasa hukum pewaris, Ketua komisi I DPRD Gresik Jumanto menyatakan pihaknya akan mempelajarinya. Saat ini Dia fokus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“ Nanti kita adakan bertemuan berikutnya. Saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk riwayat tanah sebelum terbit di tahun 1974. Jika sudah ada, nanti kita undang pihak PT Trisula,” kata Jumanto.
Sementara itu, Kades Kembangan, Ngadimin saat ditanya anggota komisi I terang-terangan mengatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan ahli waris di wilayahnya itu sudah disertifikatkan oleh pihak ketiga. “Tanah tanah itu sudah menjadi sertifikat semua, bahkan sudah jadi kapling-kapling,” jelasnya.
Dari informasi, Tanah-tanah yang dipermasalahkan tersebut berada di Desa Kembangan, Randu Agung dan Klangonan Kecamatan Kebomas. Hingga saat ini pihak kuasa hukum masih sebetas koordinasi. Jika tidak menemu titik temu, pihaknya pewaris yang berjumlah 43 ini akan mengancam mempermasalahkannya ke ranah hukum. (Ron)