SUMENEP, beritalima.com| Ahli waris yang meninggal dunia karena Covid-19 akan mendapat santunan dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Sumenep, H. Moh. Ikhsan, ST. MT.
“Itu sesuai dengan SE Kemensos RI No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19,” terangnya, Jumat (11/12/2020).
Pihaknya mengaku telah mengajukan kepada kementerian sosial sekitar 32 nama ahli waris. “Namun, hingga saat ini SK penetapannya masih belum kami terima,” katanya.
Ia menjelaskan, para ahli waris harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke dinas terkait. Setelah lengkap, data tersebut akan dikirimkan ke Pemprov Jatim untuk disampaikan terhadap Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa ahli waris tersebut benar-benar keluarga dari pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
“Harus mendapat surat keterangan kematian karena Covid-19 dari pihak rumah sakit dimana dirawat,” terangnya.
Kemudian, dana santunan tersebut akan dicairkan ke nomor rekening masing-masing ahli waris.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Ikhsan, ST, MT.
Untuk diketahui, di Kabupaten Sumenep, pertanggal 9 Desember 2020, total warga meninggal dunia akibat COVID-19 mencapai 42 orang, dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 773 orang.
(*)