Ahli Waris Panen Kelapa di Kebun Miliknya di Polisikan Dengan Menggunakan Dokumen Yang di Duga Palsu

  • Whatsapp

Minsel,Beritalima.com
Kasus pidana FR alias Kiky yang di laporkan oleh WT alias Utu ke ranah Hukum akhirnya menemukan titik terang pasalnya hasil dari investigasi tim media,Beritalima.com,Delik hukum dan Sulutpost.com mendapatkan informasi dari sumber yang dapat di percaya,hal tersebut di kuatkan dari wawancara Kepala BPN Minsel.

Seperti diungkapkan oleh Teddy dimana sertifikat milik WT alias Utu memiliki banyak kejanggalan, seperti; SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) milik utu yang berbeda dengan Format SKPT milik BPN Minahasa Selatan (Minsel).

Begitu juga dengan Nomor Sertifikat Tanah atas nama WT alias Utu yang dijadikan bukti laporan di Polres Minsel ternyata tidak terdaftar di BPN Minsel (di duga palsu)

“Saya ragu dengan Format SKPT atas nama WT alias Utu bukan Format SKPT Milik BPN Minsel, dan Nomor Sertifikat Tanah milik Utu juga tidak terdaftar di BPN Minsel, silahkan bandingkan dengan produk milik BPN,” kata Seksi Penataan Pertanahan BPN Minsel Teddy A Massie saat di konfirmasi awak media,Sabtu (07/11/2020)

Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan karena sebelum dikatakan bahwa sudah ada perintah dari Kepala BPN Minsel Deany Keintjem yang telah mendelegasikan kepada bawahannya untuk membuka warkah.

Sementara itu ahli waris FR alias Kiky mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tuntutan balik ke pihak pelapor alias Wt dimana dirinya merasa telah di rugikan akibat pelaporan tersebut.

“Segera saya akan tuntut balik dan saya juga minta kepada pihak kepolisi polres Minsel agar secepatnya memberikan kepastian hukum agar segera terungkap kebenarannya,” tutupnya (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait