Ahli Waris Pekerja Meninggal Terjepit Lift Terima Santunan Rp181 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan menepati janjinya untuk secepatnya menyerahkan santunan pekerja Resto Botanika yang meninggal terjepit lift. Janji itu direalisasi tepat 7 hari meninggalnya Nabilatul Muazzaroh, Senin (19/2/2018) malam.

Santunan sejumlah Rp181.045.969,- itu diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit SH MM, bersama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan diterima kedua orangtua almarhumah, Mustadji dan Siti Romlah, di kediaman mereka di Jalan Ngesong Dukuh Kupang, Surabaya.

Turut hadir dalam penyerahan santunan itu Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Samino, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, mengatakan, Nabilatul adalah karyawati baru PT Ami Baristik Jaya (Resto Botanika Surabaya), terdaftar sebagai peserta PU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa sejak Nopember 2017.

Nabilatul ikut 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Rabu (14/2/2018) lalu, ketika sedang bekerja, dimana saat Nabilatul hendak membuang sampah, gadis umur 18 tahun ini terjepit pintu lift. Kepalanya sudah masuk di bagian dalam, sedang badannya masih di luar, dan lift terus jalan. Nahas tak terelakkan. Kepala gadis yang baru lulus SMK Negeri 8 Surabaya ini tersantap pembatas.

Dia ditemukan rekan kerjanya terkapar di depan lift lantai 2 resto di Jalan Kertajaya itu, dan segera dilarikan ke RS Haji Surabaya. Namun, di tengah perjalanan, sulung dari 3 bersaudara ini menghembuskan nafas terakhir.

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan turut belasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Nabilatul. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan ikhlas,” ucap Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto.

Ditegaskan, musibah yang menimpa korban merupakan kasus kecelakaan kerja dan menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan.

“Kami memahami kehilangan kerabat atau keluarga tidak bisa dibandingkan dengan berapapun jumlah materiil. Namun, kami berharap santunan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan agar tidak jatuh secara sosial ekonomi,” jelas Dodo.

Dikemukakan, pembayaran santunan bukan baru kali ini dilakukan pihaknya. Selama tahun 2017 total klaim di BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim sebanyak 227.891 kasus dengan jumlah nominal sebesar Rp2,06 trilyun.

Rinciannya, klaim JHT 190.075 kasus sebesar Rp1,90 trilyun, JKM 2.972 kasus sebanyak Rp83,3 milyar, JKK 21.989 kasus senilai Rp145 milyar, dan JP 12.855 kasus sejumlah Rp10,7 milyar.

Disampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim sampai Desember 2017 sebanyak 57.952 perusahaan aktif, dan dengan 2,9 juta tenaga kerja aktif.

Diakui masih banyak pekerja di Jatim yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, dia menghimbau mereka untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kerja bisa terjadi kapanpun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Setiajit SH MM, mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai cukup proaktif dan cepat dalam memberikan santunan pada ahli waris pekerja yang mengalami musibah ini.

Setiajit juga mengapresiasi pihak perusahaan yang memberi hak perlindungan jaminan sosial pada pekerjanya. Karena menurutnya juga, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ditekankan, perusahaan yang belum daftar segera daftar, karena ini peraturan yang harus dipatuhi. Jika tidak, berarti melanggar undang-undang dan ada ancaman sanksi, termasuk di antaranya sanksi pidana. (Ganefo)

Teks Foto: Kadisnakertrans Jatim dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim saat menyerahkan santunan pada orangtua almarhumah Nabilatul, Senin (19/2/2018) malam.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *