Ahmad Basarah: Tidak Ada Amandemen Masa Jabatan Presiden di MPR RI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Bahkan Ibu Mega (Ketua Umum PDIP-red) tegas menyatakan tidak ada amandemen terkait adanya wacana jabatan presiden tiga periode. Agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima hanya fokus kepada pembahasan masalah perubahan pasal 3,” kata Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Hal tersebut diungkapkan politisi muda ini saat memberi kata sambutan pada sesi diskusi Pimpinan MPR RI dengan Wartawan Kelompok Parlemen dengan tema ‘Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negara’ Press Gathering 2021 di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Sabtu (27/3).

Yang ada, kata dia, agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima hanya terfokus kepada pembahasan terkait perubahan Pasal 3, mengenai haluan negara atau yang dahulu disebut GBHN. “Saya bersyukur dengan adanya statemen dari Pak HNW (Hidayat Nur Wahid-red) dan Pak Syarief Hasan (Fraksi Demokrat) yang partainya berada di luar pemerintah telah mengkonfirmasi tidak adanya agenda itu,” kata Basarah.

Bahkan, menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI sesuai arahan ketua umum, tak ada penambahan masa jabatan presiden yang diisukan selama ini. Yang ada hanya mendukung terhadap amandemen UUD 1945 secara terbatas. “Ibu Mega mengatakan dengan tegas, tidak ada pembahasan dan dengan tegas kami PDIP menolak untuk menambah masa jabatan.”

Menurut dia, mengubah masa jabatan presiden bukan kebutuhan rakyat untuk saat ini. Yang diperlukan Indonesia saat ini bukan masa jabatan presiden, melainkan bagaimana caranya mengatasi wabah pandemi virus Corona (Covid-19) sehingga masyarakat kembali hidup normal dan ekonomi yang terpuruk berangsur-angsur baik.

Dalam hubungan itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) MPR RI, Taufik Basyari mengatakan, belum ada dorongan yang besar dari masyarakat adanya kebutuhan amandemen. “Berbeda dengan keinginan masyarakat terhadap ingin menggantikan GBHN dengan PPHN. Kita masih punya waktu untuk mengkaji masalah itu.”

Sebelumnya Kabiro Humas MPR RI, Siti Fauziah dalam sambutannya mengatakan, diskusi dengan tema Urgensi Dibentuknya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan rekomendasi dari MPR RI 2014-2019. Rekomendasi itu muncul dari berkembangnya di masyarakat, PPHN merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa dan negara

“Kami juga menganggap media adalah salah sebagai salah satu pilar dari demokrasi tentu menjadi mitra yang strategis untuk terus menyampaikan pesan dari MPR sebagai rumah kebangsaan. Jadi, memang kita berharap kolaborasi yang baik denga para jurnalis yang ada dilingkungan parlemen sebagai pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat dan menjadi jendela masyarakat untuk memberitakan hal yang baik yang di parlemen. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait