BONDOWOSO, beritalima.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bondowoso Ahmad Dhafir, mendukung langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bondowoso sebagai partai pengusung Bupati, melaporkan perihal dugaan pemalsuan tandatangan yang beredar terkait adanya kegiatan sepak bola Bupati Cup 1.
Menurut Dhafir, politisi senior PKB ini, langkah yang diambil oleh PPP untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati dengan dalih meminta sumbangan tersebut sudah benar. Sehingga kejadian tersebut, cepat ketemu siapa pelakunya.
“Memang seharusnya PPP bersama pemerintah daerah melalui Bagian Hukum proaktif untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Agar hal itu tidak menjadi bola liar terhadap Bupati” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut menurut, mantan Ketua DPRD Bondowoso ini menyampaikan bahwa, apabila persolan ini tidak diproses secara hukum. Maka, DPRD Bondowoso memiliki hak untuk melakukan Hak Angket dan Hak Interpelasi atas tanda tangan yang diluar kewenangan Bupati.
“Dasar hukumnya sudah jelas, tercantum dalam UU Dasar 1945 pasal 20 A, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tepatnya pada Pasal 159 ayat (1) huruf b. dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 371 ayat (1) huruf b,” jelasnya.
Lanjut Dhafir Hak angket, yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika hal itu dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan DPRD, maka cukup alasan untuk kemudian DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket,” tuturnya Rabu (26/06).
Maka, dirinya berharap agar persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan ingin segera terungkap siapa pelakunya. Karena apabila ini dibiarkan begitu saja, bukan tidak mungkin masyarakat beranggapan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam surat permohonan sumbangan itu asli.
“Pastinya masyarakat akan berpikir, kenapa dan ada apa, ko persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan terkesan dibiarkan begitu saja. Apa mungkin sudah ada persetujuan dari yang bersangkut atau ada orang lain dibalik tanda tangan tersebut,” pungkasnya. (*/Rois)