Ahmad Riyadh U.B, PhD: Ingat, Media Tak Hanya Pers

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Ahmad Riyadh U.B, PhD, mengatakan, media tak hanya pers atau yang berbau karya jurnalistik. Karena ada juga media non pers.


“Kita melihat media itu secara umum. Orang melihatnya media itu koran, televisi dan lainnya. Padahal media itu luas. Media itu ada pers, ada non pers. Baliho, pamlet, hand phone, juga media,” kata Ahmad.
Begitu luasnya media, menurutnya lagi, cakupan hukumnya juga akan luas. Apalagi jika dihadapkan kepada UU IT atau pidana umum bagi media non pers.

“Kalau media pers khan jelas, tunduk pada UU Pers. Tapi pada saat pers berseberangan dengan UU IT, hati hati teman teman wartawan dalam pemberitaan, harus tetap menjunjung tinggi kode etik. Apalagi media telematika dan siber,” tandas pria yang juga banyak menulis buku tentang media ini.


Terkadang, lanjutnya, wartawan ada yang lengah terkait informasi yang belum tentu kebenarannya, namun sudah dishare di group WA wartawan. Jika informasi atau gambar yang dishare itu tidak bemar dan bocor ke publik, bisa terjerat UU IT. Karena ini diluar delik pers atau bukan produk jurnalistik.


“Hati hati teman teman wartawan. Soalnya teman teman terkadang lengah. Itu bisa berimplikasi ke hukum IT, bukan delik pers lagi,” pesannya.
Karena itu, ia berpesan kepada wartawan, agar meningkatkan kompetensi atau kemampuan diri dalam hal karya jurnalistik, agar terhindar dari pidana umum maupun UU IT.


“Karena biasanya, watawan lengah pada media group WA. Untuk itu, meningkatkan kemampuan diri dalam pemberitaan, meningkatkan kemampuan kompetensi, penting,” tandasnya. (Red).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait