Jakarta,Beritalimacom- Usai gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, meskipun hal itu tidak bulat perkara tersebut harus diselesaikan di Pengadilan terbuka.
“Konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka, dan perkara itu harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” Ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Dari hasil penyelidikan kemarin penyelidik tidak dapat langsung menyimpulkan laporan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan tersebut, apakah pantas dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Dalam gelar perkara kemarin juga dihadiri saksi ahli dari kedua pihak dan Polri saling mengungkapkan pendapatnya masing-masing, soal pernyataan Ahok yang menjadi penyebab kasus ini. Polri juga memutar video sambutan Ahok saat bertandang ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. [Red/net/l6]