Ahok Diberhentikan, Djarot Jabat Gubernur

  • Whatsapp

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

“Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI (Djarot Saiful Hidayat) sebagai Plt (pelaksana tugas) untuk menggantikan Pak Ahok,” kata Tjahjo, Selasa 9 Mei 2017.

Tjahjo mengungkapkan, Djarot bakal jadi Plt gubernur DKI hingga Oktober 2017 atau hingga masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2012 – 2017 selesai.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan hakim dengan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemendagri akan meminta salinan putusan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

“Dalam proses tindaklanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapat salinan terkait pasal KUHP dalam penetapan putusan. Pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu,” ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, putusan itu sangat penting sebagai dasar pemberhetian sementara. Dasar salinan yang diterima pemerintah akan menjadi acuan untuk memberhentikan Ahok.

“Dasar salinan yang kami terima menjadi acuan pemerintah. Kami akan mengambil langkah sekanjutnya untuk tahap pemberhentian saudara Ahok dan penunjukkan Wagub Djarot,” kata Tjahjo.

(Mtn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *