JAKARTA, beritalima.com – Majelis hakim telah memvonis terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dengan hukuman dua tahun penjara. Ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Namun pesona sang Gubernur DKI Jakarta tak serta merta luntur begitu saja. Hal itu terlihat dari foto yang beredar di media sosial, di mana Ahok menjadi rebutan petugas Rutan Cipinang untuk diajak foto bersama. Salah satu warganet (netizen) yang mengunggah foto itu yakni pendukung Ahok, @kurawa.
“Tetap Jadi Idola walau di dalam LP .. sebagai pahlawan rakyat tidak akan bisa dipenjara hatinya …,” demikian yang disampaikan @kurawa lewat akun Twitter-nya, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang kasus penistaan agama.
“Terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,” kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto saat menjatuhkan vonis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujarnya.