JAKARTA, beritalima.com – Heri Wijaya, SE.,SH Ketum DPP Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba (AIPKON) di kantor sekretariatnya di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan mengatakan bahwa lahirnya AIPKON untuk menyelamatkan bangsa dari korban penyalahgunaan narkotika. Hal itu juga menurutnya disebabkan karena maraknya peredaran narkoba di Indonesia dan banyak sekali proses hukum, terutama pada korban itu sendiri yang seharusnya direhabilitasi malah mereka menjadi terpidana.
Mengingat curhatan dari para artis, ia pun mengungkapkan bahwa artis yang terjerat narkoba, beranggapan bahwa dia tidak merugikan orang lain, melainkan untuk dirinya sendiri. Dan itu pun diperlakukan layaknya seorang kriminal. Oleh karena itu dalam penjelasannya kepada beritalima.com, sama – sama sepakat untuk membuat lembaga untuk konsen dan peduli pada korban narkoba.
Pertama sebelum memperjuangkan korban narkoba terlebih dahulu memastikan murni sebagai korban. Dan kedua, advokasi supaya korban narkoba mendapatkan rehabilitasi sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan korban harus direhabilitasi. Dan ketiga, sesuai pernyataan Kapolri bahwa korban narkotika harus direhabilitasi.
“Advokat yang bernaung dalam AIPKON, mencoba memperjuangkan hak – hak korban narkotika agar mendapat rehabilitasi. AIPKON dalam memperjuangan korban tidak melihat latar belakang melainkan harus memberikan pembelaan dan memperjuangkan untuk direhabilitasi agar masa depannya tidak rusak sepanjang tidak terlibat dengan bandar narkoba dan peredarannya,” tandas Ketua Umum DPP AIPKON, Minggu (1/10/2017).
Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa korban narkoba bukan karena keinginan dirinya sendiri melainkan tuntutan dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dia menganggap hal itu sebagai orang sakit dan harus diobati di tempat rehabilitasi. Sehingga setelah keluar dari panti rehabilitasi, dipastikan tidak akan mengkomsumsi lagi. Sayangnya yang ditemui di lapangan, para korban narkotika malah dipidana bukan direhabilitasi.
“Kami tidak keluar dari tupoksi advokat yang tergabung dalam AIPKON karena tugas advokat adalah membela dan tidak masuk dalam urusan BNN dan Polri soal masalah pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba. Justru kami ingin bersinergi dengan penegak hukum baik BNN maupun Polri agar korban yang sudah terlanjur ada, ada yang memperjuangkan hak mereka atas penyalagunaan narkoba,” terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Herwanto, Sekjen DPP AIPKON kepada beritalima.com tidak menutup kemungkinan kedepannya akan membentuk yayasan agar bisa langsung diterima untuk direhabilitasi. Sementara masih bekerjasama dengan yayasan yang sudah terdaftar sebagai IPWL.
“Sebenarnya ini kesalahan pemerintah akibat kurangnya sosialisasi IPWL hingga masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu IPWL. Kendati banyak pegiat – pegiat anti narkoba yang kerap menyuarakan tapi hanya sebatas demo dan aksi. Sedangkan kelebihan AIPKON mulai dari pemeriksaan sampai di pengadilan terus melakukan pembelaan,” tandas Sekjen DPP AIPKON.
Ditambahkan Ketum dan Sekjen DPP AIPKON yang bertepatan dengan hari sumpah pemuda 28 Oktober 2017, pihak advokat yang tergabung dalam AIPKON akan mengajukan grasi kepada presiden untuk korban narkotika. dedy mulyadi