SURABAYA, beritalima.com| Tepat pada Selasa, 25 Juli 2023, berlangsung Forum Silaturahmi ormas/LSM yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto, diwakili Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas dan Agama Bakesbangpol Jatim, Agus Imantoro.
“Negara seperti kita ketahui, memberikan kebebasan hak berserikat, namun semua hak tersebut, tentu memiliki batasan, dan batasan ini yang kemudian diatur dalam regulasi dan kami terus sosialisasikan agar keberadaan perkumpulan maupun forum perserikatan, berjalan sesuai hak dan kewajiban,” jelas Agus.
Dihadapan perwakilan para ormas, diantaranya MUI, FKPT, GKNI, JAPPDI, BGD, HKTI, APKLI, dan sebagainya, dua narasumber pun dihadirkan, dengan moderator Sekretaris MUI Jatim, Lia Istifhama.
Narasumber pertama adalah Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Mengambil tema materi tata cara pendirian/ pendaftaran ormas, Mustiqo menekankan pentingnya wawasan ormas agar perkumpulan ataupun yayasannya terdaftar sesuai aturan yang berlaku, dan tidak terkena blokir akibat kesalahan dalam pendaftaran.
“Penting sekali, mengetahui tata cara pendirian dan pendaftaran ormas. Contoh, nama yang didaftarkan adalah tiga suku kata, semisal, jika nama ormas atau perkumpulan hanya dua suku kata, maka suku kata ketiga adalah nama Kota tempat ormas berada. Hal-hal lain juga harus diketahui agar pendaftaran ormas diterima.”
“Selain itu, jangan sampai membuat nama ormas, perkumpulan, maupun yayasan yang memiliki kesamaan dengan nama instansi, partai politik maupun ormas lainnya. Dan perhatikan hal mana yang dilarang karena jangan sampai ormas yang sudah berdiri, kemudian diketahui melakukan pelanggaran sehingga terblokir. Kalau terblokir, maka bantuan hibah yang diajukan, juga tidak bisa diteruskan,” jelasnya.
Sedangkan dari narasumber kedua adalah Didin Wahidin, Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, yang mengambil tema Peran Ormas/LSM dalam penyusunan perencanaan pembangunan di Jatim.
“Kami dari Bappeda, menyampaikan bahwa pemahaman regulasi sangat penting, terutama terkait dana hibah. Yang terpenting, pastikan badan atau lembaga yang mengajukan hibah, dalam ADR ART nya merupakan lembaga sosial nir laba atau bukan lembaga profit.”
“Yang utama, jangan sampai mengajukan hibah jika badan hukumnya belum jelas atau syarat yang diwajibkan terpenuhi, diantara domisili jelas dan persyaratan lain yang sudah diatur. Dan untuk saat ini, penyelenggaraan dana hibah sesuai sistem SIPD,” tambahnya.