AJI Jember Kutuk Keras Pelaku Kekerasan Terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com I Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap Nurhadi Jurnalistik Tempo.

Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu menjadi perhatian serius semua pihak.

Bacaan Lainnya

Dimana saat itu, Nurhadi sedang menjalankan kerja Jurnalistik yang dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Sebuah undang-undang yang produk Reformasi yang dilahirkan untuk menjamin keberlangsungan demokrasi.

“Dengan aksi ini, AJI Jember mengutuk kekerasan terhadap yang dilakukan kepada Nurhadi,” kata Andi Syafutra di sela-sela aksi Solidaritas di Bundaran DPRD Jember, Senin (29/3/2021).

Andi menyebut, terdapat beberapa poin yang patut menjadi catatan atas insiden tersebut. Diantaranya, saat itu Nurhadi menjalankan tugas jurnalistik terkait kasus korupsi.

“Kerja jurnalistik untuk mengungkap kasus korupsi, seperti dilakukan Nurhadi merupakan kerja jurnalistik profesional untuk kepentingan publik. Hal itu dilakukan para jurnalis demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ungkapnya.

Selain itu, durasi kekerasan yang berlangsung cukup lama dan lokasi yang berpindah-pindah, publik dapat menilai apa yang menimpa Nurhadi dilakukan dengan matang dan amat keji.

“Karena itu, AJI Jember mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya,” tegasnya.

Termasuk juga hal-hal lainnya, AJI Jember
Menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas.

“Karena itu, AJI Jember mendesak agar Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo harus mengontrol anak buahnya, untuk memastikan kasus ini segera diusut tuntas,” jelasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait