SIDOARJO – beritalima.com, Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/7/2022). Tahanan yang merupakan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminudin itu langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Menurut Zaeroji, Hasan Aminidin diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu.
Menurut Zaeroji, Hasan Aminudin dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan. “Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.
Sementara itu, Hendrajati menyebutkan bahwa penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa Hasan Aminudin harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, Hasan Aminudin langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.
Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan Aminudin di Rutan Surabaya. Namun, Hasan Aminudin akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi. “Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, Hasan Aminudin akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” terang Hendrajati. (Humas Kemenkumham Jatim)