SURABAYA, beritalima.com – Dapat dipastikan pada bulan April 2018 nanti Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Malang akan menikmati aliran listrik bertenaga air dari Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Tamanasri, Kabupaten Malang.
Informasi ini didapat setelah berlangsung penandatanganan pemberlakuan tanggal efektif PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) atau Power Purchaas Agreement (PPA) Signing Ceremony antara PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur (Disjatim) dengan PT AKA Sinergi Group di Kantor PLN Distribusi Jatim, Jumat (23/2/2018) siang.
Penandatanganan itu dilakukan President & Chairman of Board AKA Sinergi Group, Abdul Kadir Alatas, dan General Manager PT PLN (Persero) Distributor Jawa Timur, Dwi Kusnanto, disaksikan sejumlah petinggi PLN Distribusi Jatim dan AKA Sinergi Group.
“Paling tidak pada April 2018 ini sudah testing komisioning. Karena kami bangunnya paralel, dan sekarang sudah 90%,” tegas Abdul Kadir Alatas pada beritalima.com.
Menurutnya, pembangunan PLTM Tamansari sudah sesuai arahan Pemerintah untuk giat menggunakan energi terbarukan, sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2017 tentang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, dan Kepmen ESDM nomor 1404 tahun 2017.
“Kami memakai tenaga hydro dari Sungai Kali Rejo di wilayah Desa Tamanasri, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, dengan tenaga 1.170 kW (2 × 315 kW + 540 kW),” jelas Kadir.
“PLTM Tamanasri ini sudah ditangani ahli teknologi dari Prancis, Jerman, dan Belgia,” lanjut Kadir dengan menambahkan bahwa harga listrik yang dijual Rp 870,- per kW dengan transaksi per tahun diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar dan energi yang dihasilkan 6,7 GWh per tahun.
General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Dwi Kusnanto, juga menegaskan, proses untuk merealisasikan PJBL dari PLTM ini telah terlewati dengan baik. “Dan, hari ini kita telah merealisasikan kontrak PPA,” tandasnya.
“Pengerjaan PLTM Tamanasri ini terbilang singkat dibanding pengembang yang lain. Pengalaman saya di daerah, ini termasuk singkat, dan saya lihat juga paralel. Ini suatu hal yang membantu dan berani mengambil risiko, tapi risikonya bisa dieliminir,” ungkapnya.
Proses PLTM Tamanasri ini dimulai dari pengajuan awal ke PLN Distribusi Jawa Timur tanggal 13 Februari 2016. Kemudian, pengajuan verifikasi ke PLN Pusat oleh PLN Distribusi Jatim pada 3 Juni 2016.
Berikutnya, permohonan penetapan ke Ditjen EBTKE oleh PLN Pusat tanggal 13 Februari 2017, dan penetapan pengembang oleh PLN Pusat pada 24 Juli 2018, serta tandatangan PJBL di Jakarta tanggal 2 Agustus 2017.
“Pemerintah berharap pada tahun 2025 kontribusi dari PLTM cukup besar, dan sekarang sudah cukup. Artinya, 7 tahun lagi komposisi energi mix sudah 2,3%,” pungkasnya. (Ganefo)
Teks Foto: Dwi Kusnanto dan Abdul Kadir Alatas saat teken tanggal efektif PJBL, Jumat (23/2/2018)