BANYUWANGI, beritalima.com| Tokoh agama sekaligus Rektor Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Blokagung, Banyuwangi, KH Ahmad Munib Syafaat, Lc, M.EI, desak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah. Selain diduga milik dan mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA), tempat usaha ilegal tersebut disinyalir menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
Lebih parah, homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah berdiri tepat berdampingan dengan tempat ibadah. Serta berada dilingkungan masyarakat yang religius.
“Kita meminta kepada Pemerintah Daerah Banyuwangi, untuk bertindak, karena tidak menutup kemungkinan masih ada yang lainnya. Jangan sampai menjadi masalah yang berkelanjutan dan lebih besar,” katanya, Kamis (6/2/2020).
Pria yang juga anggota DPRD Banyuwangi, sekaligus anggota Dewan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, ini mengaku sangat menyesalkan kondisi tersebut.
Seharusnya, lanjut Gus Munib, sapaan akrabnya, harus lebih teliti. Apalagi terkait perizinan, adalah salah satu sumber dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apalagi jika ternyata benar ada miras, penjualan miras sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah), jika terbukti melanggar yang telah ditetapkan kadar alkhoholnya, bisa kena sanksi,” cetusnya.
Keberadaan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, dianggap sebagai wujud kurangnya perhatian pemerintah daerah. Bisa berdiri megah diatas tanah negara meski tanpa izin. Meskipun disinyalir milik dan mempekerjakan WNA. Serta diduga menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi secara ilegal.
“Harusnya multi efek player yang selalu digaungkan Pemda juga seimbang dengan efek negatifnya, hingga langkah anatisipasinya,” cetus Gus Munib.
“Apalagi berdiri disamping tempat ibadah, aparat harus bertindak,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait perizinan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, baik Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, dan Camat Pesanggaran, Sugiyo Dermawan, selaku pemangku wilayah, mengaku tidak tahu menahu. Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Banyuwangi, pun mengaku tidak pernah mengeluarkan Advice Plan untuk pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo, selaku pihak pengelola lahan negara yang ditempati, juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau pun izin. Disebutkan, lokasi tempat usaha yang disinyalir milik WNA ini berdiri diatas tanah yang kini sedang proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dengan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
“Sudah ada kesepakatan dari panitia TMKH, tapi mestinya tidak ada penambahan bangunan baru sampai proses TMKH selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, ZA, selaku pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, ketika dikonfirmasi wartawan menolak berkomentar. Warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, ini justru mengaku tidak mengenal wartawan.
“Saya nggak kenal sama wartawan!, kalau memang bener sampeyan wartawan, pasti sampeyan nengokin warga pancer yang sampai hari ini bertahan, kalau memang mau wawancara, kita ketemu, saya tunggu ditenda warga pancer,” katanya.
“Saya senang komentar kalau ketemu sampeyan, saya di pancer, saya tunggu dipancer, kita ketemu ya, biar enak. Kalau komentar tapi nggak pernah ketemu sampeyan saya sangat keberatan,” imbuh pengelola homestay yang diduga milik WNA tersebut.
Atas kejadian ini, masyarakat berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Sebagai bukti bahwa penegakan supremasi hukum di Banyuwangi, benar-benar tidak tebang pilih. (Team)