Akademisi Banyuwangi : Kampanye Hitam Merusak Demokrasi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Meraih simpati publik adalah sah sah saja di tiap kontestasi politik, hanya ketika memberi ruang publik dengan black campaign dan ujaran kebencian adalah sungguh di luar kepatutan.

Memberikan rakyat dengan tawaran program dan mencerahkan mindshet rakyat dengan gerakan politik cerdas akan lebih bermanfaat.

Mewarning ancaman kampanye hitam ini dinilai oleh akademisi Banyuwangi, Fajar Isnaeni yang juga dosen STAI DARUL ULUM BANYUWANGI yang juga wakil ketua PC ISNU Banyuwangi menyampaikan pada media bahwasanya

“Kampanye hitam dilarang oleh Undang-Undang Pemilu dan pelakunya bisa dikenakan sanksi bahkan saksi pidana,
sesuai Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta dan tim sukses dalam berkampanye.” ungkap Fajar

Menurut Fajar beberapa poin dari Pasal 280 ayat (1) tersebut mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA.

“menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.
Jadi berkampanye yang mengedepankan visi misi dan program calon adalah cara terbaik memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.”imbuhnya.

Fajar juga mengajak Masyarakat menjadikan pilkada di Banyuwangi menjadi pilkada yang bermartabat.

“Mari kita jadikan Pilkada Banyuwangi menjadi Pilkada yang bermartabat dan terhormat, jangan nodai dengan kampanye hitam karena hanya mencederai arti demokrasi sesungguhnya, siapapun pemenangnya kita berharap memenangkan hati rakyat dengan cara fair dan elegan.” pungkasnya.

(bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait