SURABAYA – beritalima.com, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo divonis sepuluh bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi Rp 13.813.000 dan kepada Fachmi sebesar Rp 21.850.
Keduanya dinilai majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menyikapi putusan tersebut, Dewan Pers menyatakan menghormatinya meski vonis ini sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan sebelumnya.
“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,5 tahun jadi 10 bulan,” kata M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers selepas persidangan. Rabu (12/01/2022).
Namun Agung mengaku sedikit kecewa kendati mendapat vonis pidana penjara, kedua terdakwa tidak langsung ditahan. Agung pun menyayangkan keputusan hakim ini.
“Seharusnya kedua terdakwa segera ditahan. Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah 10 bulan juga tidak ada perintah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” tuturnya.
Lanjut Agung, keputusan hakim untuk tidak segera menahan dua terdakwa ini akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pers. Agung memastikan, kasus yang menimpa jurnalis Nurhadi ini akan menjadi pembelajaran untuk penanganan kasus kekerasa terhadap jurnalis di kemudian hari.
“Menurut saya ini menjadi sesuatu yang menarik. Karena kasusnya sudah jelas disampaikan,” pungkasnya. (Han)